Notification

×

Indeks Berita

Gugatan 5 Parpol Dikabulkan Bawaslu, KPU pelajari Hasil Sidang Sengketa

Minggu, 06 November 2022 | November 06, 2022 WIB Last Updated 2022-11-06T09:27:25Z




Ketua KPU Hasyim Asyari .foto/MPI/felldy utama

padanginfo.com-
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempelajari hasil putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa yang mengabulkan permohonan lima parpol terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi oleh KPU. 


"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," kata Hasyim seusai berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022). 


Hasyim mengaku telah membaca putusan tersebut yang menegaskan bahwa parpol diberikan kesempatan kembali untuk melengkapi syarat administratif yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Dimana, parpol tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi kembali syarat administratif 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU.


Kendati demikian, Hasyim menjelaskan jika KPU harus melaksanakan putusan itu tiga hari kerja setelah dibacakan. "Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," ujarnya.


Untuk diketahui, dalam sidang adjudikasi, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Kelima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia. 


“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).


Putusan ini pula membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. 


Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan. “Tiga, memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam," ujarnya. (sindonews.com)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update