Notification

×

Iklan

Iklan

JANGAN ADA “SALING BELA(I)” DI BALIK SERAGAM ASN

Kamis, 27 Agustus 2026 | 8/27/2026 WIB Last Updated 2026-08-27T05:58:50Z

Oleh: Yurnaldi, Wartawan Utama, Penulis Buku, Konsultan Literasi

padanginfo.com-Viralitas bukanlah ukuran kebenaran. Tetapi ketika sebuah rekaman yang diduga memperlihatkan perilaku tidak patut aparatur negara beredar luas, pemerintah juga tidak boleh berlindung di balik kalimat klise: tunggu hasil pemeriksaan.

Menunggu pemeriksaan memang wajib.Tetapi pemeriksaan harus benar-benar dilakukan.
Bukan sekadar formalitas untuk meredam kegaduhan.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberi ujian penting bagi keberanian birokrasi menegakkan disiplin.

 Seorang Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sumbar telah dipanggil untuk klarifikasi. Sekretaris Daerah Sumbar menyatakan yang bersangkutan mengakui dirinya berada dalam rekaman yang beredar dan telah mengundurkan diri dari jabatannya. 

Pemprov Sumbar kemudian membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Langkah membentuk tim pemeriksa patut diapresiasi. Tetapi pekerjaan sesungguhnya justru baru dimulai.
Sebab ada perbedaan besar antara mundur dari jabatan dan selesai mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran disiplin sebagai PNS.

Mundur dari jabatan bukan berarti perkara selesai

Ini yang perlu dijelaskan secara terang kepada publik. Kalimat “mengundurkan diri dari jabatan” tidak sama dengan “mengundurkan diri sebagai PNS”.
Karena itu, publik berhak mendapatkan informasi yang presisi: apakah yang bersangkutan hanya melepaskan jabatan Kepala Biro, atau benar-benar mengajukan pengunduran diri sebagai PNS?

Dua hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Kalaupun seseorang mundur dari jabatan, proses pemeriksaan disiplin tidak dengan sendirinya gugur.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, secara tegas menempatkan pelanggaran disiplin sebagai perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Dengan kata lain, pengunduran diri dari jabatan bukan kartu bebas dari pemeriksaan. Dan memang demikian seharusnya.

Kalau seorang pejabat melakukan pelanggaran, kemudian cukup dengan mengatakan “saya mundur dari jabatan”, lalu seluruh persoalan dianggap selesai, untuk apa negara memiliki aturan disiplin?

Jangan buru-buru menghukum, tetapi jangan pula buru-buru memaafkan

Keadilan mengharuskan dua hal berjalan bersamaan. Pertama, jangan menjatuhkan vonis sebelum pemeriksaan selesai.

Kedua, jangan pula menggunakan proses pemeriksaan sebagai alasan untuk mengulur-ulur persoalan sampai perhatian publik hilang. Ini bukan perkara siapa yang viral.
Ini perkara standar perilaku aparatur negara.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 bahkan memberikan definisi “dampak negatif” yang mencakup turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau terganggunya kelancaran tugas unit kerja, instansi, pemerintah, atau negara.

Maka, apabila hasil pemeriksaan membuktikan perbuatan yang terjadi sebagaimana diberitakan dan perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin, hukum harus bekerja.
Bukan perasaan. Bukan kedekatan. Bukan jabatan.
Bukan pula kompromi antarsesama pejabat.

Bagaimana dengan staf perempuan? Ini juga harus dijawab secara adil.
Jika perempuan yang berada dalam rekaman tersebut ternyata juga PNS, ia tidak boleh diposisikan hanya sebagai “figuran” dalam perkara.
Tetapi ia juga tidak boleh dihukum semata-mata karena berada dalam rekaman.

Periksa keduanya. Buktikan keduanya. Nilai perbuatan masing-masing.
Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin, keduanya dapat dikenai hukuman disiplin berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing.

Hukum tidak mengenal prinsip: Pejabat dihukum, staf otomatis dihukum.
Tetapi hukum juga tidak mengenal prinsip:
Karena yang satu pejabat, cukup dia yang diperiksa.
Keduanya harus diperlakukan sebagai subjek hukum disiplin secara proporsional.
Dan kalau hubungan keduanya ternyata merupakan hubungan atasan-bawahan, pemeriksaan harus lebih mendalam.

Apakah ada penyalahgunaan kewenangan? Apakah ada tekanan? Apakah ada relasi kuasa? Apakah terjadi pada jam kerja?
Apakah fasilitas atau ruang kantor digunakan?
Apakah perbuatan tersebut mengganggu tugas kedinasan?
Apakah ada dampak terhadap lingkungan kerja? Semua pertanyaan itu penting.

Kantor pemerintah bukan ruang pribadi

Ada satu dimensi yang tidak boleh hilang dari pembahasan.

Jika perbuatan tersebut benar terjadi di ruang kerja pemerintahan, persoalannya bukan lagi semata-mata soal kehidupan pribadi.
Ruang kerja pemerintah adalah bagian dari fasilitas kedinasan.
Di sanalah aparatur negara bekerja melayani masyarakat.

Karena itu, perilaku yang dilakukan di ruang tersebut dapat dinilai dalam konteks disiplin kedinasan apabila memenuhi unsur pelanggaran.
PP 94/2021 dan Peraturan BKN 6/2022 tidak membatasi disiplin PNS hanya pada meja kerja, surat-menyurat, absensi, atau target pekerjaan. PNS juga diwajibkan menjaga integritas dan keteladanan dalam perilaku.

Ini bukan soal pemerintah hendak mencampuri kehidupan privat pegawainya. Ini soal batas antara kehidupan pribadi dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Jangan sampai jabatan menjadi tameng
Justru karena yang bersangkutan seorang pejabat, pemeriksaan harus lebih jernih.

Pejabat publik bukan manusia yang bebas dari kesalahan. Tetapi jabatan publik membawa tanggung jawab tambahan: menjadi contoh.

Karena itu, bila pemeriksaan menemukan pelanggaran, hukuman tidak boleh ditentukan berdasarkan tinggi-rendahnya jabatan atau kedekatan dengan pengambil keputusan.
Sebaliknya, semakin tinggi jabatan, semakin besar tuntutan keteladanan.
Peraturan BKN 6/2022 mengenal hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman berat bahkan mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Tentu kita tidak boleh mengatakan sejak awal bahwa kasus ini pasti berujung pada hukuman tertentu.

Itu kewenangan pemeriksa dan pejabat yang berwenang menghukum setelah fakta diperoleh. Tetapi kita juga tidak boleh mengatakan sejak awal bahwa “karena sudah mundur dari jabatan, persoalan selesai”.
Itu pun tidak benar.

Tim pemeriksa harus bekerja dengan kaca bening

Pemprov Sumbar telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. BKN menjelaskan bahwa pembentukan tim pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran sedang dan wajib untuk dugaan pelanggaran berat. Anggota tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa.

Maka masyarakat layak berharap tim bekerja dengan tiga prinsip.
Pertama, objektif.
Jangan berangkat dari kesimpulan bahwa yang bersangkutan pasti bersalah. Tetapi jangan pula berangkat dari keinginan membela.
Kedua, transparan dalam hasil.

Kerahasiaan proses pemeriksaan tetap harus dihormati. Namun setelah keputusan final dibuat, pemerintah perlu menyampaikan kepada publik substansi pertanggungjawabannya: apakah terbukti atau tidak, pelanggaran apa yang terbukti, dan sanksi apa yang dijatuhkan.

Ketiga, tidak tebang pilih.
Kalau dua PNS terbukti melakukan pelanggaran, keduanya harus diproses berdasarkan perbuatan masing-masing.

Inilah yang akan menentukan apakah publik percaya kepada pemerintah atau tidak.
Yang harus dihindari: “saling bela(i) ”

Dalam birokrasi, ada penyakit yang jauh lebih berbahaya daripada satu kasus pelanggaran.
Namanya budaya saling melindungi.

Hari ini seorang pejabat dibela karena teman.
Besok pejabat lain dibela karena satu kelompok.
Lusa seorang staf dimaafkan karena punya kedekatan dengan atasan.
Lama-lama aturan hanya tajam kepada orang yang tidak punya akses.

Kalau itu terjadi, yang rusak bukan hanya satu perkara. Yang rusak adalah kepercayaan kepada institusi.
Karena itu, jangan sampai ada “saling belai” di antara pejabat.

Jangan sampai ada perasaan: “Dia orang kita.”
Dalam penegakan disiplin ASN, seharusnya tidak ada istilah “orang kita”.
Yang ada adalah aturan kita.

Sumatera Barat sedang diuji

Kasus ini sesungguhnya bukan hanya tentang seorang Kepala Biro.
Bukan pula tentang seorang staf.

Ini tentang wajah birokrasi Sumatera Barat. Masyarakat sedang melihat apakah pemerintah mampu membedakan antara perlindungan terhadap hak seseorang dengan perlindungan terhadap kesalahan seseorang.
Keduanya berbeda.
Hak untuk diperiksa secara adil wajib dilindungi.

Tetapi jika terbukti bersalah, kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatan juga wajib ditegakkan.

Jangan sampai atas nama menjaga nama baik institusi, institusi justru kehilangan nama baiknya.
Sebab nama baik pemerintah tidak dibangun dengan menutupi kesalahan.
Nama baik pemerintah dibangun dengan keberanian mengoreksi kesalahan secara jujur.

Karena itu, Pemprov Sumbar tidak perlu takut pada hasil pemeriksaan.
Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti.
Kalau terbukti pelanggaran ringan, katakan pelanggaran ringan.

Kalau terbukti pelanggaran sedang, jatuhkan hukuman sesuai aturan.

Kalau ternyata memenuhi unsur pelanggaran berat, jangan pula gentar menjatuhkan hukuman berat.

Itulah negara hukum.
Itulah birokrasi yang berintegritas.
Dan itulah cara pemerintah menghormati masyarakat yang membayar gaji aparatur negara melalui pajak.

Jangan ada dusta di balik klarifikasi

Publik tidak meminta pemerintah menghakimi seseorang berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Publik hanya meminta satu hal yang sangat sederhana: kejujuran.
Jangan ada rekayasa.
Jangan ada manipulasi.
Jangan ada perlindungan karena jabatan.
Jangan ada pengaburan status “mundur dari jabatan” seolah-olah sama dengan “mundur dari ASN”.

Dan jangan pula ada pemeriksaan yang hanya sibuk mencari alasan untuk meringankan.
Biarkan fakta berbicara.
Biarkan aturan bekerja.
Biarkan keputusan lahir dari pemeriksaan yang objektif.

Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan nasib seorang kepala biro. Yang sedang dipertaruhkan adalah martabat pemerintahan Sumatera Barat.
Dan martabat pemerintahan tidak akan runtuh karena mengakui ada aparatur yang melanggar.

Martabat pemerintahan justru runtuh apabila pelanggaran diketahui, tetapi kemudian dibiarkan, disembunyikan, atau dibelai oleh kekuasaan.
Jangan ada dusta dalam penegakan disiplin.

Jangan ada “saling bela(i) ”. Hukumlah jika terbukti. Bela jika tidak terbukti. Tetapi jangan pernah membela kesalahan.

Padang, 27/8/2026
×
Berita Terbaru Update