Notification

×

Iklan

Iklan


Balon DPD RI Diberi Waktu 2X24 Jam, KPU Sumbar Siap Bantu

Senin, 23 Januari 2023 | 1/23/2023 WIB Last Updated 2024-09-08T10:32:03Z


KPU Sumbar kembali menambah perpanjangan waktu 2X24 Jam bagi balon DPD RI. Foto.Hms KPU

padanginfo.com-
PADANG-- KPU kembali memberi perpanjangan waktu 2X24 jam pada calon DPD RI di 32  Provinsi, termasuk  Sumatera Barat. Perpanjangan waktu tersebut dituangkan dalam surat KPU RI dengan nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 21 Januari 2023,ditanda tangani ketua KPU RI Hasyim Asyari. 


Komisioner KPU Sumatera Barat Gebril Daulay, didampingi kabag Tehnis, humas dan Parmas Sutrisno dan kasubag Tehnis Rahman Al-amin, mengatakan, penambahan waktu untuk bakal calon DPD RI dengan syarat diantaranya, sudah datang ke KPU Provinsi paling lambat pukul 23.59 Wib, dibuktikan dengan tanda kehadiran atau model penerimaan dukungan DPD KPU Provinsi. 



"Kita mengacu pada aturan berlaku, termasuk juga surat dari KPU RI, dimana item yang tertuang diantaranya, jika ada calon belum mengimput data dan/atau mengunggah (uploading), maka diberikan tambahan waktu selama 2X24 jam, untuk melakukan upload data,"terang GebrilGebril, Minggu malam (22/1/2023) di gedung aula KPU Sumbar. 


Siap Bantu

Bagian Tehnis KPU Sumbar mengatakan, siap untuk membantu memberi arahan atau petunjuk pada calon DPD RI dalam mengupload data, asalkan mereka datang ke help desk. 


"Kita siap membantu para calon mengarakan operator dalam mengupload data, sehingga bisa masuk pada sikon, sesuai ketentuan berlaku," terang kabag Tehnis, Humas dan Parmas Sutrisno. 


Kasubag Tehnis Rahman Al-amin, dari sejak awal sudah menyediakan bantuan perbaikan untuk mengupload di sipol, namun para calon atau LO nya, namun sampai hari terakhir tidak dimanfaatkan dengan baik. 


"Saya dan kawan-kawan atas petunjuk pimpinan untuk memaksimalkan helpdesk,namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para calon, sehingga ada yang kesulitan untuk melakukan upload data, seperti saat ini," terang Rahman. 


KPU Sumbar memang sangat dibanggakan para calon, sehingga tidak ada alasan publik mengatakan KPU mempersulit calon, karena semua juga dipantau Bawaslu Sumbar, termasuk dalam perpanjangan waktu, sesuai dengan surat dari KPU RI, yakni sudah hadir paling lambat pukul 23.59 Wib. (***)

×
Berita Terbaru Update