Notification

×

Iklan

Iklan


Simak! Ini Penjelasan KPU Sumbar Terkait Balon DPD RI

Senin, 23 Januari 2023 | 1/23/2023 WIB Last Updated 2024-09-08T10:32:03Z



Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai. Foto.Hms.KPU

padanginfo.com-
PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat sampaikan bahwa enam dari 12 bakal calon anggota (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah DPD- RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat yang memasukan perbaikan syarat dukungan, dapat memanfaatkan masa perpanjangan pengunggahan dukungan sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI No 89/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 21 Januari 2023.


"Penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu ini, KPU Sumbar menerima apapun kondisinya. Lengkap atau tidak lengkap, cukup atau tidak cukup, tetap kami terima dan akan dilanjutkan pada tahapan vermin perbaikan kesatu," ujar Gebril Daulai pada Minggu malam di KPU Sumbar

Dikatakan Gebril lagi, Perpanjangan waktu ini 2x24 jam ini merupakan tindaklanjut dari KPU RI karena aplikasi Silon KPU yang sempat bermasalah.


”KPU mendorong para bacalon anggota DPD dari Sumatera Barat yang tersaring ditahap verifikasi administrasi pertama, menyerahkan dukungan setidak-tidaknya sejumlah kekurangan, minimal 2.000 dukungan atau boleh lebih” katanya

Enam bacalon DPD-RI yang memanfaatkan masa perpanjangan  yakni:

1. Arif Yumardi

2. Dirri Uzhzhulam

3. Jhoni Afrizal

4. Nasta Oktavian

5. Yonder WF Alvarent

6. Yuri Hadiah


Sementara Itu, Satu orang bacalon DPD Dapil Sumbar sampai waktu penutupan pukul 24.00 WIB, tidak melanjutkan proses pencalonan yakni;

1. Fatri Hayani.


Selanjutnya, lima bakal calon DPD Dapil Sumbar yang melakukan penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu melalui aplikasi Silon yakni:

1. Cerint Iralloza Tasya

2. Desrio Putra

3. Irfendi Arbi

4. Irman Gusman

5. Yong Hendri


Pada penyerahan dukungan tahap pertama, KPU Sumbar telah menetapkan, sembilan orang bakal calon DPD telah memenuhi syarat dukungan minimal.

Akan tetapi, pada masa perbaikan kesatu ini, sebanyak enam orang di antaranya, tetap melakukan perbaikan dukungan yang sebelumya dinyatakan BMS berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU Sumbar. Mereka yakni:

1. Abdul Aziz

2. Hendra Irwan Rahim

3. Jelita Donal

4. Muslim M Yatim

5. Nurkhalis

6. Rifo Darma Saputra

Tiga orang bakal calon DPD RI Dapil Sumbar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap pertama penyerahan dukungan minimal, tak mengambil peluang melakukan perbaikan di masa perbaikan kesatu ini,

1. Emma Yohanna

2. Leonardy Harmainy

3. Mevrizal


Penyerahan syarat dukungan minimal perbaikan kesatu ini utuk bacalon DPD ditunggu langsung oleh Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Firman (Sekretaris KPU Sumbar) serta para Kabag dan Kasubag KPU Sumbardan staf.


Penyerahan syarat dukungan perbaikan hari terkkahir juga diawasi oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni  dan Anggota Bawaslu Benny Aziz serta sejumlah staf pendukung.


"Perpanjangan 2x24 jam yang dilakukan keenam bakal calon DPD Dapil Sumbar ini, kita amati telah melalui mekanisme yang diatur KPU. Mereka telah datang ke KPU Sumbar lalu menyatakan memanfaatkan masa perpanjangan waktu berdasarkan Surat Dinas KPU No 89 itu," ungkap Benny.

×
Berita Terbaru Update