Notification

×

Iklan

Iklan


MK Tolak Gugatan PDI Perjuangan, KPU Sumbar Tetapkan Calon Terpilih Jumat Depan

Kamis, 13 Juni 2024 | 6/13/2024 WIB Last Updated 2024-09-09T01:07:13Z

Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (foto-Romelt)


padanginfo.com-PADANG-  Gugatan PD Perjuangan ditolak MK terkait perselisihan perolehan suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan laksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024

Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh Mahkamah Konstistusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.

"Ya,  setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat 14 Junin2024 mendatang," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Rabu 12 Juni 2024 malam

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan dihadiri Bawaslu dan partai politik

Sementara itu, Untuk  KPU Kabupaten  Solok, Ory menyebutkan  juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok Hasil Pemilu tahun 2024.

"Paling lambat Jumat (14/7) KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kab Solok Hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan MK membaca putusan nomor : 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya 

Permohonan Sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok. (*****)
×
Berita Terbaru Update