Kedatangan mereka diterima Ketua Tim pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HN Nurnas didampingi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon.
Wakil Ketua I, DPRD Solsel, Mursiwal mengatakan, kegiatan tersebut sangat strategis untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD pada DPRD Provinsi Sumatera Barat.
"Apakah diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda. Kemudian, apakah dalam penyusunan Rancangan Peraturan DPRD membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan DPRD," kata Mursiwal.
Selanjutnya, Mursiwal juga menanyakan, apakah ada peraturan DPRD yang dibentuk selain dari peraturan tata tertib, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan.
Sementara itu, Ketua Tim Pakar DPRD Sumatera Barat HM Nurnas mengatakan, setiap peraturan daerah yang dibahas harus diharmonisasi melalui Kementerian hukum dan HAM, agar Perda tersebut dapat berlaku efektif.
"Jika tidak melalui harmonisasi, Perda tersebut tidak akan berlaku dan tidak ada tanggung jawab dari kementerian hukum, meskipun sudah ditetapkan dan disetujui DPRD bersama pemerintah," kata Nurnas.(*/in)