“Kami datang untuk mendengar langsung, agar regulasi yang lahir dari pusat benar-benar selaras dengan kebutuhan dan dinamika daerah. Ini bagian dari tugas konstitusional DPD RI,” ujarnya.
Ia mengatakan hal itu ketika melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Padang, Selasa sore.(29/7/2025).
Kegiatan ini langsung dihadiri Ketua DPRD.m Kota Padang Muharlion dan sejumlah anggota DPRD setempat
Menurut Wakil Ketua Komite III DPD RI itu, rangkaian pertemuan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga negara
"Ini demi terciptanya kebijakan publik yang lebih partisipatif, tepat sasaran, dan berkeadilan," katanya
Jelita Donal bakal menjembatani hambatan dan kendala yang dihadapi Pemko Padang dan DPRD Padang terkait regulasi yang dinilai terlalu ketat.
"DPD akan menyampaikan kepada pemerintah pusat, terutama pada kementerian terkait hambatan dan kendala pemko Padang seperti dikatakan Pak Muharlion. Karena hambatan yang dihadapi daerah bagian dari tugas DPD yang akan disampaikan kepada pemerintah," ujar Jelita Donal
Sebagaimana dikatakan Muharlion ,ketatnya Regulasi pusat yaitu seperti yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 13 Tahun 2022
Polikus PKS itu menilai, regulasi itu terlalu membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam membentuk kebijakan lokal.
"Proses harmonisasi dan fasilitasi yang panjang menyebabkan lambatnya pembentukan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah," tegas Muharlion.
Muharlion mengapresiasi kunjungan kerja Senator Jelita Donal dan menyampaikan harapan agar seluruh aspirasi dan kendala yang dihadapi Pemko Padang dapat diperjuangkan di tingkat nasional.
“Kami menyampaikan hambatan yang dihadapi dalam pembentukan Perda, termasuk keterbatasan kewenangan dan lambatnya regulasi turunan dari pusat. Semoga DPD RI bisa menjadi jembatan agar suara daerah benar-benar didengar,” ujar Muharlion. (ak)