padanginfo - AGAM - Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas di Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, laksanakan sosialisasi peningkatan kesadaran hukum adat.
Sosialisasi yang berlangsung di Mushala Abrar Kamang Tangah Anam Suku, Kamis, 24 Juli 2025, turut menghadirkan Inyiak Datuak Rajo Imbang selaku petinggi adat di nagari tersebut.
Inyiak Datuak Rajo Imbang menyambut baik inisiatif mahasiswa KKN Unand ini. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian adat istiadat sekaligus memberikan pemahaman hukum yang memadai kepada masyarakat.
"Generasi muda harus memahami adat nan sabana adat, supaya tidak hilang dimakan zaman. Sosialisasi ini membuka mata tentang pentingnya memahami kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional," ujar petinggi adat tersebut.
Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fadhila Rahmadiani Fasya dan Rachmadian Prima, bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan sosialisasi ini. Keduanya menyampaikan materi terkait hubungan antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Kami berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hukum adat dan hukum positif dapat berjalan beriringan dalam kehidupan bermasyarakat," ungkap Fadhila dalam pemaparannya.
Salah satu materi krusial yang dibahas dalam sosialisasi adalah dampak Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 terhadap status tanah ulayat dan pusako tinggi yang ada di nagari. Serta menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami implikasi kebijakan tersebut terhadap hak-hak tradisional mereka atas tanah ulayat dan pusako tinggi. Peraturan ini memiliki konsekuensi signifikan bagi pengelolaan tanah adat di wilayah Minangkabau.
Kegiatan yang dihadiri puluhan warga nagari ini berlangsung dalam suasana interaktif dengan sesi tanya jawab yang cukup antusias. Masyarakat aktif menanyakan berbagai hal terkait penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana menghadapi permasalahan mengenai tanah ulayat yang kerap dihadapi.
Disebutkan Fadhila, program KKN Universitas Andalas di Nagari Kamang Tangah Anam Suku ini merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi untuk memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan masyarakat, khususnya dalam bidang pemahaman hukum dan pelestarian budaya adat.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat posisi hukum adat dalam tatanan hukum nasional, sekaligus mempersiapkan masyarakat menghadapi berbagai perubahan regulasi yang berkaitan dengan tanah adat di masa depan.(*/afr)
Mahasiswa KKN Unand di Kamang Magek Sosialisasi Kesadaran Hukum Adat
Padang Info
Senin, 11 Agustus 2025 | 8/11/2025 WIB
Last Updated
2025-08-11T16:19:26Z