padanginfo.com-PADANG- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Padang terus memperkuat tata kelola pengaduan publik yang cepat cepat dan responsif.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan pemahaman mekanisme kerja melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Demikian disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Padang Wismeilar Teinike Yulvera, SS pada Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025 di aula Bakai Kota Padang, Kamis 28 Agustus 2025.
Rakor diikuti 104 peserta yang terdiri dari 52 pejabat penghubung dan 52 admin penghubung dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
"Diskominfo telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penerbitan SK Wali Kota tentang Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025 hingga menyusun Rencana Aksi (Renaksi) SP4N-LAPOR," kata Teinike mewakili Kadis Kominfo Bobby Firman.
"Rapat koordinasi ini bukan hanya ajang koordinasi, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman mekanisme kerja SP4N-LAPOR agar semakin profesional, cepat, dan responsif dalam merespons setiap aduan masyarakat," jelas Teinike.
Dikatakannya, kualitas layanan publik sangat ditentukan oleh bagaimana setiap OPD menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat, tepat, dan menggunakan bahasa yang komunikatif.
"Apapun bentuk laporan masyarakat, harus ditanggapi dengan bukti konkret, bahasa yang baik, dan dalam jangka waktu respons yang jelas. Inilah kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ingat Nike.
Mewakili Wali Kota Padang, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Syahrial Kamat menekankan pentingnya SP4N-LAPOR sebagai instrumen untuk memperkuat arah pembangunan berbasis aspirasi masyarakat.
"SP4N-LAPOR adalah kanal yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduannya secara langsung. Sistem ini mendukung visi Kota Padang sebagai kota pintar dan sehat berlandaskan agama dan budaya menuju kota maju dan sejahtera," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pengaduan yang masuk bukan sekadar masukan, tetapi harus menjadi bahan evaluasi dalam pertemuan rutin OPD.
"Menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu wajib. Karena itulah koordinasi antar-OPD sangat menentukan kecepatan penyelesaian laporan. Pelayanan publik yang baik dimulai dari kemampuan mendengar dengan cermat dan memberikan solusi dengan cepat serta tepat," kata Syahrial.(Diskominfo/in)