padanginfo.com-PADANG- Mantan Kabag Operasional Polres Solok Selatan yang menembak mati rekannya Kompol Riyanto Ulil Anshar, Kabag Reskrim, pada 22 November 3024 divonis seumur hidup dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu malam 16 September 2025.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo didampingihakim anggota Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
Mendengar putusan tersebut, Dadang Iskandar hanya tertunduk mendengarkan. Tidak ada ekspresi pada wajah mantan perwira Kepolisian Republik Indonesia tersebut yang 6 bulan lagi memasuki masa pensiun.
Sebelumnya pada sidang etik di Mabes Polri Dadang dihukum Pemberhentian Dengan tmTidak Hormat, PTDH.
Dari pemeriksaan selama persidangan, majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
"Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri," llata hakim Aditya sebagaimana dikutip dari detiknews.
Awal Kasus
Awal kasus polisi tembak polisi ini bermula pada 22 November 2024 lalu, AKP Dadang Iskandar menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto, hingga tewas setelah sebelumnya terlibat cekcok masalah penambangan
Dadang—yang menjabat sebagai kepala bagian operasional— mendatangi Kabag Reskrim Ulil karena operasi penangkapan yang dilakukan Ulil.
Akibat perbuatan ini, Dadang dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta profesi Polri.
.
Reaksi keluarga korban
Keluarga Kompol Ulil yang hadir di persidangan putusan menangis sesenggukan saat mendengar vonis seumur hidup diputuskan
Tangis Mutia pecah saat menyaksikan orang yang telah menghabisi nyawa adik kandungnya, Ryanto Ulil Ansar, saat meninggalkan ruangan sidang.
Mutia tak mampu menahan air matanya setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Dadang Iskandar yang telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap adiknya.
"Temui adik saya di alam sana. Kamu bilang kamu gentle[man]," ujar perempuan itu kepada Dadang yang dibawa oleh tim keamanan polisi seusai persidangan.
Cristina Yun Abubakar, ibu Ryanto Ulil Anshar, mengatakan bahwa vonis yang diberikan kepada Dadang Iskandar adalah hak majelis hakim.
"Itu hak hakim yang memutuskan. Saya tidak bisa mengomentarinya karena itu adalah hak hakim," katanya kepada wartawan Halbert Caniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Cristin menyatakan bahwa adil atau tidaknya putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut hanya bisa dinilai oleh Tuhan.
"Saya sebagai ibunya, kalau saya katakan itu adil atau tidaknya, Tuhan yang tahu itu adil atau tidaknya. Tapi saya percaya pembalasan itu hak Tuhan," katanya.
Menurut Cristin, hukuman apapun yang diberikan kepada Dadang Iskandar tidak akan berdampak apapun terhadap anaknya.
"Anak saya tidak akan pernah bangkit lagi. Anak saya tidak akan pernah hidup lagi," cetusnya.
Dia mengaku berharap agar hukuman yang diberikan kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu adalah hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman mati. (*).