padanginfo.com- PADANG- Kota Padang menerima penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) sebagai daerah dengan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbanyak se-Sumatera Barat.
Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan KemenPKP, Imran, di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (26/9/2025).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi menerima penghargaan mewakili wali kota. Il
Dikatakan Didi, pencapaian ini merupakan wujud keseriusan Pemko Padang dalam mendukung program nasional pembangunan perumahan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Setiap orang yang membangun rumah harus memiliki PBG. Namun khusus bagi MBR, sesuai arahan pemerintah pusat, retribusinya harus nol rupiah. Alhamdulillah, Kota Padang berhasil menjadi yang terbanyak di Sumbar dalam penerbitan PBG gratis, sehingga mendapat apresiasi dari KemenPKP,” ujar Didi.
Hingga saat ini, Pemko Padang melalui Dinas PUPR telah menerbitkan 715 izin PBG gratis bagi MBR.
Capaian Kota Padang ini sejalan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri yang ditetapkan pada 25 November 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Aturan tersebut mengamanatkan pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan izin.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Padang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR pada 24 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan hingga Kota Padang kini diakui sebagai daerah dengan capaian tertinggi di Sumatera Barat. (Diskominfo/in)