Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Buruh Pelabuhan Teluk Bayur Terancam Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 03 September 2025 | 9/03/2025 WIB Last Updated 2025-09-03T08:31:10Z
Ratusan Buruh Pelabuhan Teluk BayurTerancam  Kehilangan Pekerjaan

padanginfo.com-PADANG- ratusan buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang bernaung di Koperasi Jasa Maritim Jasa Maritim (Kopermar) Teluk Bayur, Padang Sumatera Barat terancam kehilangan pekerjaannya menyusul diberhentikannya aktivitas Kopermar dalam menangani kegiatan bongkar muat pelabuhan Teluk Bayur mulai 2 September 2025.

Imbasnya, sekitar 1.000-an orang yang merupakan keluarga TKBM juga akan terkena dampaknya jika ratusan TKBM di Teluk Bayur anggota Kopermar itu tidak bekerja lagi.

Sebelumnya, di Pelabuhan Teluk Bayur terdapat dua Pengelola TKBM yakni Koperbam dan Kopermar.

Kondisi inilah yang memicu aksi demontrasi TKBM Kopermar Teluk Bayur di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur pada Selasa (2/9/2025).

Pemberhentian aktivitas Kopermar Teluk Bayur itu berdasarkan Putusan Incracht Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang No:21/PEM/G/TF/2024/PTUN.PDG tanggal 4 Agustus 2025, Surat Pencabutan Rekomendasi Pertimbangan dalam Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur yang telah ditandatangani Tergugat 1 (KSOP Teluk Bayur), Tergugat 2 (Dinas Koperasi, UKM Kota Padang).

Kemudian, Tergugat 3 (Dinas Tenaga Kerja & Perindustrian Kota Padang), Tergugat 4 (Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sumatera Barat) dan Tergugat 5 (Dinas Koperasi, UKM Sumatera Barat) pada Jumat 29 2025, dan Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Koperasi TKBM Koperbam No:PMKU.IDTBR .0825.000020 tanggal 29 Agustus 2025.

Berdasarkan pertimbangan itu, pada tanggal 29 Agustus 2025, Kepala KSOP Teluk Bayur Chaerul Awaluddin melalui Suratnya menyatakan bahwa Koperbam Teluk Bayur dapat menyelenggarakan kegiatanya di pelabuhan Teluk Bayur seperti biasa, sedangkan Kopermar Teluk Bayur dapat menyelesaikan aktivitas kegiatannya di pelabuhan Teluk Bayur selambat-lambatnya pada Selasa 2 September 2025 dan atau wajib menyelesaikan bongkar muat sampai selesai pada kapal yang ada.

Surat KSOP Teluk Bayur No:UM.002/4/18/KSOP.TBS.2025 pada 29 Agustus 2025 Prihal Pelaksanaan Kegiatan Bongkar Muat Pasca Dicabutnya Rekomendasi di Pelabuhan Teluk Bayur tersebut, ditujukan kepada General Manager Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, Branch Manager PT Pelabuhan Tanjung Priok cabang Teluk Bayur, Manajer Area Terminal Petikemas Teluk Bayur, Manajer Cabang PT Adhi Guna Putera dan Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, ditembuskan kepada Wali Kota Padang, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Sesditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Dirlala Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ketua Koperasi TKBM Kopermabam, dan Ketua Koperasi TKBM Kopermar.

Koperasi TKBM

Tokoh Maritim dan Kepelabunan di Teluk Bayur, Padang-Sumatera Barat, HM Tauhid mengatakan, idealnya di pelabuhan Taluk Bayur terdapat lebih dari satu manajer/koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) agar kinerja perusahaan bongkar muat (PBM) sebagai pengguna jasa TKBM bisa lebih kompetitif dan produktif.

“Kondisi pelabuhan harusnya kondusif, aman dan damai sehingga tidak ada kemelut buruh di pelabuhan. Dengan begitu kecepatan dan keselamatan bongkar muat bisa tetap terjamin,” ujar Tauhid.

Sementara itu Ketua Kopermar Teluk Bayur, Paiman berharap ada solusi dari kemelut TKBM di Teluk Bayur yang memicu aksi demo anggota TKBM Kopermar hari ini dengan salah satu tuntutannya agar Kopermar masih dapat diberikan untuk bekerja di Pelabuhan Teluk Bayur.

“Kalau aksi hari ini tak ada solusi, kami akan melakukan aksi serupa sampai tanggal 4 September sesuai dengan ijin pemberitahuan ke pihak kepolisian,” ucap Paiman.

Menurut Paiman, kalau anggotanya yang berjumlah 330 TKBM tak diperbolehkan lagi bekerja, bagaimana nasib sekitar 1000 orang yang menggantungkan nasibnya ke pelabuhan Teluk Bayur ini.

"Kalau 330 TKBM per keluarga punya anak satu, dikalikan 3 orang per keluarga, udah berapa ratus ribu orang. Apakah pemerintah tak ada toleransi terhadap nasib orang kecil ini," ungkapnya.

Pasalnya, kata Paiman, selama ini Kopermar juga bekerja di pelabuhan Teluk Bayur berdasarkan Rekomendasi bersama 5 Dinas (Diskop Provinsi & Kota, Disnaker Provinsi & Kota, serta KSOP Teluk Bayur).

“Semestinya dasar hukum yang berlaku untuk pengelolaan TKBM di Pelabuhan itu seharusnya Permenkop 6/2023 yang secara tegas tidak menetapkan satu pelabuhan hanya satu koperasi TKBM, bukan dengan SKB 2 Deputi Dirjen 1,” ucap Paiman(***)
×
Berita Terbaru Update