Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Sumbar BSN Kembali Mangkir dari Panggilan Kejari Padang, Berpotensi Masuk DPO

Rabu, 21 Januari 2026 | 1/21/2026 WIB Last Updated 2026-01-21T07:51:15Z

padanginfo.com-PADANG - Tersangka berinisial BSN kembali mangkir dari panggilan penyidik. Meski telah dipanggil secara patut hingga panggilan ketiga, anghota DPRD Sumbar BSN itu tak kunjung memenuhi kewajibannya untuk menjalani pemeriksaan, sehingga berpotensi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik mengungkapkan, pemanggilan ketiga dilakukan berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan untuk pemeriksaan pada Rabu, 21 Januari 2026. Namun hingga kini, tersangka tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” kata Plt Kasi Pidsus Padang yang merupakan Kasipidum Kejari Padang Budi Sastera, Rabu (21/1/2026).

Pihak penyidik menegaskan akan terus berupaya menghadirkan BSN guna kepentingan proses hukum. Saat ini, keberadaan BSN belum diketahui dan penyidik telah meminta bantuan melalui Kejaksaan Tinggi untuk melacak yang bersangkutan.

“Kita belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” ujarnya.

Penyidik juga membuka kemungkinan untuk menerbitkan surat DPO apabila BSN terus mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun langkah tersebut akan ditempuh sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita bisa saja mengeluarkan surat DPO melalui proses nantinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Padang menilai terdapat itikad tidak baik dari tersangka BSN. Penilaian tersebut didasarkan pada sikap tersangka yang tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut.

“Penilaian kami, ada itikad tidak baik karena sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Berbeda dengan BSN yang disebut tidak pernah memenuhi satu pun panggilan pemeriksaan.

Penyidik juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” tutupnya.(***)
×
Berita Terbaru Update