Notification

×

Iklan

Iklan

Instruksi Kapolri Dalam Perbaikan Kinerja, Personil Polda Sumbar Lakukan Silaturahmi.

Rabu, 28 Januari 2026 | 1/28/2026 WIB Last Updated 2026-01-28T08:17:36Z

padanginfo.com-PADANG-- Guna menjalankan Instruksi Kapolri,yang ditindak lanjuti Kepolisian Daerah Sumatera Barat, dalam menghimpun berbagai masukan untuk perbaikan kinerja Polri, terus dilakukan berbagai satuan, dengan cara bersilaturahmi pada tokoh masyarakat, akademisi dan sebagainya. 

Salah satu gerakan tersebut,dilakakan Personel Subdit Politik, Direktorat Intelkam Polda Sumbar, yang dipimpin Panit 5 Subdit 1 Direktorat Intelkam Polda Sumbar, Iptu Aldi Putra, S.H., M.H., beserta anggota, melakukan silaturahmi dengan Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.

Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, diantaranya, berbagai harapan terhadap Kinerja dan Transparansi Polri. 

Pada kesempatan tesebut, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. berharap agar Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumbar, yang saat ini menjadi perhatian masyarakat terkait kinerja dan penegakan hukum yang dinilai masih lemah dan kurang transparan, dapat meningkatkan publikasi serta pemberitaan melalui media. 

Ia mengatakan, Hal ini penting agar seluruh pelaksanaan tugas dan perkembangan penyidikan tindak pidana dapat diketahui oleh masyarakat, sehingga bermuara pada meningkatnya kepercayaan publik bahwa Polri benar-benar bekerja secara profesional.

Selain itu dia juga mengatakan, Reformasi Kepolisian sebagai Tanggung Jawab Bersama, karena merupakan pekerjaan yang membutuhkan komitmen serius. 

"Dalam Reformasi Kepolisian pentingnya pelibatan masyarakat sipil serta instansi terkait dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Upaya tersebut tidak semata-mata dibebankan kepada pihak kepolisian, melainkan dilaksanakan secara bersama-sama guna membangun kultur emosional yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat,"ulas Khairul Fahmi. 

Ditambahkannya, Kajian Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang belakangan ramai diperbincangkan publik, khususnya mengenai kewajiban pengunduran diri anggota Polri apabila menduduki jabatan tertentu, dan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur pada jabatan sipil, seyogianya Polri melakukan perubahan undang-undang agar seluruh tugas dan fungsi kepolisian memiliki payung hukum yang kuat dan jelas.

"Berkaitan dengan UU nomor 2, pasal 28 poin 3, dan keputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, sebaiknya lakukan kajian dan perubahan, sehingga ada payung hukum untuk tugas dan Fungsi Kepolisian," tegasnya. 

Untuk hal tersebut, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. bersama masyarakat, menyatakan, kesiapan untuk membantu dan mendukung tugas Kepolisian Polda Sumbar dalam menciptakan rasa aman, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat berjalan kondusif di wilayah hukum Polda Sumbar.

"Tentunya semua komponen masyarakat dan saya sendiri, akan siap membantu Kepolisian dalam menjaga dan ketertiban masyarakat untuk berjalan kondusif di wilayah hukum Polda Sumbar khususnya dan nasional umumnya," tambahnya lagi. 

Sebelum berpisah dan meneyeksaikan acara silaturahmi, Panit 5 Subdit 1 Dirintekam Polda Sumbar, juga menyampaikan ucapan terimakasih pada Pakar Hukum Tata Negara Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., di sela-sela kesibukan dan tugas, masih bisa menerima kunjungan dan silaturrahmi Personel Subdit Politik Direktorat Intelkam Polda Sumbar.

"Kami ucapkan terimaksih pada Khairul Fahmi, yang sudah bersedia menerima dan berdiskusi, ditengah kesibukan dan tugas lainnya, semoga ini bermanfaat untuk masyarakat dalam tugas serta pelayanan yang dilakukan Polri," tutu Aldi. (*/mm)
×
Berita Terbaru Update