padanginfo.com-PADANG-- Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar Bakri Bakar asal fraksi partai Nasdem mengatakan, pihaknya langsung tancap gas melalui rapat Badan Kehormatan untuk merespon diterbitkan status tersangka Beni Saswin Nasrun anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029 oleh Kejari Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
"Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senen, 12 Januari 2025," ujar Bakri Bakar, Jumat, di Padang, dihubungi melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut Bakri Bakar, masalah status Benny Saswin sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Padang.
"Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak, karena sudah masuk ke ranah hukum," ujar Bakri Bakar berbahasa politik
Berdasarkan data dimiliki Benny Saswin anggota DPRD Provinsi Sumbar dari fraksi Demokrat tidak masuk kantor sejak bulan Juni 2025.
Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Senin, 29 Desember 2025.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi atas nama Riko Febrindo sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara ini terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Berdasarkan informasi resmi dari website Kejaksaan Negeri Padang, penyidik menetapkan Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit. Saat ini, Beni Saswin Nasrun diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029.
Penetapan tersangka terhadap Beni Saswin Nasrun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.
Penyidik juga menetapkan Riko Febrindo sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia tercatat menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.
Dalam proses penetapan tersangka, penyidik menjalankan tahapan pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Febrindo. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, penyidik tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
****