Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padang Sosialisasikan Penggunaan TTE untuk Produk Hukum Daerah

Selasa, 06 Januari 2026 | 1/06/2026 WIB Last Updated 2026-01-06T07:59:16Z
Pemko Padang Sosialisasikan Penggunaan TTE untuk Produk Hukum Daerah 

padanginfo.com-PADANG- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap produk hukum daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Abu Bakar Jaar, Balaikota, Aie Pacah, Selasa (6/1/2026).

Diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi untuk dinas, kantor, dan badan, serta sesi siang untuk camat dan bagian di lingkungan Setdako. 

Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Rita Engleni menjelaskan bahwa penerapan TTE pada tahap awal difokuskan pada Surat Keputusan Walikota dan SK Sekretaris Daerah sebagai bentuk percepatan digitalisasi pelayanan pemerintahan. 

"Dengan sistem ini, proses penomoran dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan tanpa biaya, tanpa perlu antrean fisik," katanya. 

Seluruh usulan produk hukum daerah nantinya akan diajukan secara digital melalui sistem JDIH, diverifikasi oleh Bagian Hukum, dan ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE yang telah tersertifikasi BSRE. 

Perwakilan Diskominfo Kota Padang, Agus Salim menambahkan bahwa sistem ini juga dilengkapi dengan fitur paraf berjenjang dan revisi transparan, sehingga memudahkan OPD dalam melakukan perbaikan dokumen secara cepat dan akurat. 

Melalui kegiatan ini, Pemko Padang berharap penerapan TTE dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berbasis digital. (***)
×
Berita Terbaru Update