padanginfo.com-PADANG–Perumda Air Minum (AM) Kota Padang menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui sejumlah kebijakan sosial pascabencana.
Perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Padang itu menggratiskan tagihan air Januari 2026 bagi pelanggan terdampak yang belum teraliri air, serta menyalurkan bantuan air bersih menggunakan mobil tangki bagi masyarakat nonpelanggan.
Tak hanya itu, Perumda AM Kota Padang juga membebaskan tagihan air bagi rumah ibadah selama periode Januari hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.
“Perumda AM hadir bukan sekadar penyedia air minum, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Padang,” ujar Hendra Pebrizal, Rabu (11/2).
Menurutnya, air memiliki peran penting dalam menunjang kebersihan serta kekhusyukan beribadah. Karena itu, dukungan terhadap rumah ibadah dinilai sebagai langkah strategis yang bernilai sosial dan keagamaan.
“Kami ingin membantu meringankan beban operasional rumah ibadah agar pengurus lebih fokus pada pelayanan dan pembinaan umat,” katanya.
Program pembebasan rekening air ini berlaku untuk masjid, mushala, gereja, vihara, pura, dan klenteng dengan batas pemakaian maksimal 250 meter kubik per bulan. Khusus mushala, pembebasan diberikan dengan batas maksimal 200 meter kubik per bulan.
Hendra menegaskan kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam penggunaan air. Jika pemakaian melebihi batas yang ditetapkan, maka yang dibayarkan hanya selisih dari batas maksimal tersebut.
“Apabila pemakaian melebihi batas maksimal, maka yang dibayarkan hanya kelebihan dari batas tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan atau berstatus nonaktif agar segera menyelesaikan kewajibannya supaya dapat menikmati program pembebasan rekening air tersebut.
“Rumah ibadah yang menunggak harus melunasi terlebih dahulu agar pembebasan rekening ini bisa diberlakukan,” tutup Hendra.