Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang, Pelaku Raup Untung dari Gas 3 Kg

Kamis, 09 April 2026 | 4/09/2026 WIB Last Updated 2026-04-09T11:20:02Z

padanginfo.com-PADANG -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan Hiu, RT 004 RW 001, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/4).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Dalam operasi itu, petugas menemukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram.

Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan memanfaatkan perbedaan harga antara gas subsidi dan gas non-subsidi.

Polisi juga menemukan bahwa lokasi pengoplosan menggunakan kedok pangkalan resmi LPG yang memiliki nomor registrasi 125134942679023.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Dodi yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik pengoplosan gas tersebut.

Proses penggerebekan turut disaksikan oleh perwakilan dari Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat serta Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Dirkrimsus Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik pemindahan isi gas.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai pangkalan lepas mengakui memindahkan isi gas dari beberapa tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram,” ujar Andri Kurniawan.

Menurut pengakuan tersangka, untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram diperlukan gas dari empat tabung melon ukuran 3 kilogram.

Setelah diisi ulang, tabung gas non-subsidi tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp130.000 per tabung jauh di dibanding harga resmi dari pertamina.

Pelaku memanfaatkan gas subsidi yang lebih murah untuk memperoleh keuntungan meskipun menjual tabung 12 kilogram sesuai harga eceran yang berlaku.

Polisi juga mengungkap bahwa kegiatan ilegal tersebut telah dijalankan oleh pelaku selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, beberapa regulator yang digunakan untuk memindahkan gas, serta ember dan peralatan lainnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Andri Kurniawan.

Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.(*)
×
Berita Terbaru Update