padanginfo.com-PADANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat, KPU Kabupaten dan Kota serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatra Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) di Padang, Kamis (13/8).
Kerjasama strategis ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang diteken pada 9 Maret 2026 lalu, dan bertujuan untuk menciptakan sinergi hukum yang solid guna menyukseskan setiap tahapan pemilu dan pilkada di daerah.
Penandatanganan yang berlangsung serentak ini menandai komitmen kuat antara lembaga penyelenggara pemilu dengan aparat penegak hukum.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen yang didampingi Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria dan Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami menegaskan bahwa meskipun KPU dan Kejaksaan memiliki tugas, fungsi, serta kewenangan yang berbeda secara fundamental, hal tersebut bukanlah penghalang untuk berkolaborasi.
"Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen bersama agar pelaksanaan tugas dan fungsi kami dapat berjalan dalam koridor hukum yang benar. Kami tidak hanya berhadapan dengan tahapan teknis pemilu, tetapi juga beragam aspek hukum seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset dan keuangan, serta potensi gugatan di kemudian hari," ujar Surya.
KPU menilai bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dan kewenangan khusus dalam penegakan hukum, sehingga keberadaan lembaga adhyaksa sangat vital.
Melalui kerjasama ini, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum serta pemahaman yang utuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Surya menambahkan, aspek pencegahan, koordinasi, dan konsultasi menjadi pilar utama dalam perjanjian ini, agar risiko pelanggaran hukum dapat diatasi sedini mungkin.
"Ini bukan sekadar dokumen administratif atau seremonial belaka. Ini adalah instrumen untuk komunikasi yang lebih dekat, sehingga setiap potensi masalah hukum bisa segera dikonsultasikan," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Dedie Tri Hariyadi SH,M.H menyoroti pentingnya peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD seringkali menjadi celah permasalahan hukum. Karena itu, KPU sangat dianjurkan untuk rutin berkonsultasi dengan Auditor Kejaksaan.
"Kami ingin memastikan agar pihak yang kalah dalam pemilihan tidak mencari-cari kesalahan administrasi. Dalam pertanggungjawaban dana hibah, KPU bisa berkonsultasi dengan kami.
"Selain itu, Jaksa Pengacara Negara juga siap memberikan bantuan hukum atau pendapat hukum apabila KPU digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses, maupun jika ada sengketa hasil pemilu yang berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.(**)