
padanginfo.com-PADANG — Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).
Fadly Amran menjelaskan, tiga Ranperda tersebut yakni Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima usulan tiga Ranperda ini. Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang.” ungkap Fadly.
Fadly Amran menjelaskan, terkait perubahan Perda tentang perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif sejalan dengan arah Padang menuju kota gastronomi. Salah satu substansinya ialah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah. Penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan.” ujar Fadly.
Fadly Amran memaparkan bahwa penguatan regulasi ekonomi kreatif diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif, termasuk dalam mendukung pengembangan Padang sebagai kota gastronomi. Ia juga mendorong pembahasan regulasi khusus mengenai gastronomi Kota Padang.
“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat.” ucap Fadly.
Lebih lanjut, Fadly Amran menjelaskan, Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi juga penting untuk meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).” ujar Fadly.
Terakhir, Wali Kota menyebutkan perubahan Perda tentang Perumda PSM dilakukan untuk menyesuaikan jenis usaha dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.
“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Langkah ini semoga dapat kita bahas agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD.” kata Fadly.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik penyampaian tiga Ranperda tersebut dan menyatakan kesiapan DPRD membahasnya secara internal maupun bersama OPD terkait sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.(*/ak)