Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sumbar Mulai Bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Kesejahteraan Atlet Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 10/16/2026 WIB Last Updated 2026-10-16T06:08:10Z

padanginfo.com-PADANG— DPRD Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan, Jumat (16/10/2026).

Ranperda yang merupakan prakarsa DPRD melalui Komisi V tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola keolahragaan di Sumatera Barat, mulai dari pembinaan atlet, pengembangan olahraga prestasi, hingga jaminan penghargaan dan kesejahteraan bagi atlet, termasuk mereka yang telah memasuki masa purnatugas.

Dalam pidato pembukaan rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan keolahragaan nasional.

Regulasi yang menjadi salah satu rujukan adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan peraturan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), serta peraturan terkait lainnya.

Kesejahteraan Atlet Menjadi Perhatian Utama

Salah satu persoalan mendasar yang melatarbelakangi penyusunan Ranperda ini adalah keberlanjutan kesejahteraan atlet setelah tidak lagi aktif bertanding.

Dalam nota pengantar pimpinan rapat, disoroti kondisi ketika atlet memperoleh perhatian dan penghargaan saat meraih prestasi, tetapi menghadapi ketidakpastian setelah mengakhiri karier olahraga.

Persoalan tersebut menjadi perhatian penting agar pembangunan olahraga tidak hanya berorientasi pada pencapaian medali dan prestasi, tetapi juga memberikan perlindungan serta kepastian masa depan bagi para atlet.

Ranperda ini diharapkan dapat menghadirkan kerangka kebijakan yang lebih komprehensif dalam pembinaan olahraga, peningkatan kualitas atlet, dan pemberian penghargaan yang layak atas kontribusi mereka bagi daerah.

Empat Arah Pembaruan Keolahragaan Sumbar

Dalam nota penjelasan pimpinan rapat, terdapat sejumlah pokok pembaruan yang menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Pertama, pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional melalui Desain Olahraga Daerah (DOD) yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik Sumatera Barat.

Kedua, penguatan pembinaan olahraga sejak usia sekolah melalui penyelenggaraan kelas olahraga di tingkat SD hingga SMA serta pembinaan atlet pelajar di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.

Ketiga, pengembangan sport science, pemanfaatan teknologi, dan penguatan industri olahraga sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru daerah.

Keempat, pemberian penghargaan, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan bagi atlet berprestasi maupun atlet yang telah purnatugas, termasuk memperhatikan akses dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Keempat arah tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan ekosistem olahraga yang lebih terencana, berkelanjutan, inklusif, dan mampu melahirkan atlet berprestasi di tingkat regional maupun nasional.

Melalui Tahapan Pembahasan

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Ranperda tersebut telah melalui tahapan kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, serta pematangan konsep bersama tim perumus.

Pimpinan rapat menjelaskan bahwa berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, terdapat 11 Ranperda yang ditetapkan, dengan lima di antaranya merupakan prakarsa DPRD. Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi salah satu usulan tersebut.
Dalam rapat yang sama, Komisi V DPRD Sumbar diberikan kesempatan menyampaikan nota penjelasan untuk memaparkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, berikut tujuan serta ruang lingkup pengaturan Ranperda.

Setelah penyampaian nota penjelasan, tahapan selanjutnya adalah tanggapan Gubernur Sumatera Barat yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna Jumat, 23 Oktober 2026.(**)
×
Berita Terbaru Update