Notification

×

Indeks Berita

Honor Tak Jelas, Penulis Buku "121 Wartawan Hebat dari Ranah Minang" Komplain

Senin, 09 April 2018 | April 09, 2018 WIB Last Updated 2018-04-09T11:24:11Z
Padang Info.com - Sejumlah penulis buku "121 Wartawan Hebat dari Ranah Minang" komplain. Semula mempermasalahkan lambatnya turun dana proyek berkaitan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2018 itu. Belakangan, besaran honor penulis juga dipermasalahkan.

"Berbulan-bulan menunggu, tidak ada juga kejelasannya. Hampir tiap kesempatan kita mempertanyakan hal itu," ujar Indra Sakti Nauli, salah seorang anggota tim penulis buku. Senin (9/4/2018) pagi,  ia mendatangi Bagian Humas Kantor Gubernur Sumbar bersama penulis lainnya, Nasrul Azwar.

Di humas, mereka bukannya mendapat kepastian kapan pencairannya, tetapi malah disebutkan honor tersebut tidak bisa dibayarkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Semula dijanjikan untuk satu artikel tentang tokoh pers Minang itu penulis mendapatkan honor sebesar Rp300 ribu.

Dari pihak humas, mereka mendapatkan keterangan bahwa Pergub mengatur besaran honor untuk penulis secara tim, maksimal Rp20 juta. Sementara berdasarkan jumlah artikel yang ditulis di buku besaran honor penulis mestinya Rp36,3 juta.

Ada selisih sekitar Rp16,3 juta. "Tentu kami menolak pemotongan honor tersebut. Tidak sesuai dengan komitmen awal," ujar Indra yang dibenarkan Nasrul. Ia menuntut Humas Pemprov Sumbar profesional menyelesaikan persoalan tersebut.

Buku "121 Wartawan Hebat dari Ranah Minang" merupakan ensiklopedi wartawan dan humas Pemprov Sumbar yang dibagi pada beberapa periode. Selain menuliskan sejarah singkat sejumlah wartawan yang disebut 'hebat', buku itu juga menurunkan tulisan pengalaman sejumlah Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar.

Buku ini dituliskan dalam kaitan HPN 2018 di Padang. Selain Indra Sakti Nauli dan Nasrul Azwar, anggota tim penulis lainnya adalah Eko Yance Edrie, Syafruddin Al, Hasril Chaniago, Khairul Jasmi, Dody Nurja, Firdaus, Aci Indrawadi dan M Bayu Vesky.

Terkait masalah itu, Kabag Penyelenggaraan Informasi Pimpinan Humas Pemprov Sumbar Zardi menyebutkan ada komunikasi yang terputus antara Humas Pemprov dengan tim yang merumuskan Pergub tentang honor penulisan artikel itu.

"Awalnya memang diajukan Pergub baru untuk mengakomodasi honor penulisan artikel. Namun karena angka yang diusulkan dinilai tim perumus Pergub tidak cocok, maka prosesnya dihentikan dan digunakan Pergub lama," katanya.

Namun kemudian, Pergub baru itu ternyata tetap dilanjutkan prosesnya dan keluarlah angka Rp20 juta untuk tim penulisan artikel. Sementara acuan yang disampaikan pada penulis dan yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan Pergub lama yaitu honor Rp300 ribu untuk satu artikel. "Kita sedang cari solusinya," kata Zardi.(amn)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update