Notification

×

Iklan

Iklan



Termasuk Bukittinggi, Lima Daerah Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Senin, 31 Desember 2018 | 12/31/2018 WIB Last Updated 2024-09-08T07:23:04Z
Padang Info.com - BUKITTINGGI  – Malam pergantian tahun sudah di depan mata. Pada Senin (31/12/2018) malam ini, kita akan meninggalkan 2018 dan memasuki 2019.

Sebagian kalangan sudah rencanakan beragam kegiatan untuk melalui momen tersebut bersama orang-orang tersayang.

Ada yang ingin berkemah di tepi pantai, makan bersama dengan menggelar pesta barbeque, ada juga yang berencana melewati malam pergantian tahun dengan menyalakan warna-warni kembang api.

Namun, bagi Anda yang berencana untuk melakukan kegiatan terakhir tahun ini, penting untuk mencari tahu terlebih dulu mengenai kebijakan pemerintah setempat terkait izin menyalakan kembang api pada malam tahun baru.

Hal itu disebabkan tidak semua wilayah di Indonesia pemerintahnya mengizinkan masyarakat untuk menyalakan kembang api atau petasan di malam pergantian tahun dengan berbagai alasan, terutama keamanan.

Berikut ini lima daerah di Indonesia yang tidak memperkenankan kembang api pada malam 31 Desember 2018.

1. Bukittinggi

Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa tidak ada perayaan tahun baru di Kota Bukittinggi, karena bukan adat masyarakat Minangkabau.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias. Pihaknya pun akan mengadakan pengawasan ketat terkait jalannya malam pergantian tahun di Kota Bukittinggi.

"Kita tidak ada kegiatan apa pun. Namun, jika ada yang datang ke Bukittinggi, tentu tidak bisa kita larang. Tapi tidak boleh ada kegiatan maksiat yang terjadi di Bukittinggi, apalagi di malam pergantian tahun. Kami akan kawal dengan ketat,” ucapnya.

Sebaliknya, ia mengimbau masyarakat untuk melewati malam dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Misalnya, dengan melakukan renungan diri atau meramaikan masjid dengan berzikir.

"Lebih baik kita isi pergantian tahun dengan kegiatan yang baik, kegiatan positif dan berguna bagi sesama. Kami imbau warga untuk ramaikan masjid untuk berzikir bersama atau lakukan hal-hal kemasyarakatan lainnya," kata Ramlan.

Baca Juga: Pemko Bukittinggi Larang Kegiatan Perayaan Tahun Baru


2. Banda Aceh

Kota Banda Aceh melarang warganya atau para wisatawan untuk menyalakan kembang api atau petasan selama malam pergantian tahun.

Hal ini diketahui dari informasi yang diunggah di situs pemerintah kota. Dituliskan bahwa Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta jajarannya untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggelar perayaan malam tahun baru dalam bentuk apa pun.

Sebab, menurut Aminullah Usman, perayaan malam tahun baru bertentangan dengan adat istiadat masyarakat Aceh.

"Saya lagi-lagi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru Masehi dalam bentuk apa pun, baik perayaan, menghidupkan petasan dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan masyarakat lainnya terganggu," kata Usman saat menghadiri acara tausiyah dan zikir rutin di Pendopo Wali Kota, Jumat (28/12/2018).

3. Solo

Selanjutnya adalah Kota Surakarta atau Solo di Jawa Tengah. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melarang warganya dan siapa pun yang berada di Kota Solo untuk menyalakan kembang api dan petasan pada malam tahun baru.

Peraturan itu diterapkan melalui surat edaran yang diedarkan di masing-masing kelurahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kondusivitas kota.

“Tidak ada pesta kembang api dan tidak ada perayaan menyambut tahun baru dengan petasan atau kembang api yang meletus di atas,” kata Rudi.

Sebagai gantinya, pemerintah kota mengadakan pergelaran gamelan di sepanjang jalan protokol, yaitu Jalan Slamet Riyadi, yang akan disulap menjadi car free night (CFN).

Warga bisa menikmati perayaan tahun baru di sana sembari mendengarkan alunan music tradisional Jawa, gamelan.


4. Denpasar

Kota Denpasar di Bali juga menerapkan peraturan yang sama. Pemerintah Kota Denpasar melarang masyarakat dan turis, baik domestik maupun mancanegara, untuk menggelar pesta  kembang api di malam pergantian tahun baru.

Berdasarkan twit di akun resmi Pemkot Denpasar, @DenpasarKota, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Denpasar untuk tidak menggunakan, membunyikan/ menyulut petasan, mercon, lom, kembang api dalam pelaksanaan menyambut perayaan Natal dan tahun baru," demikian bunyi aturan tersebut.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Denpasar akan mengadakan sweeping terhadap pedagang dan pembeli kembang api yang mungkin ditemukan di sepanjang Jalan Renon dan Jalan Gadjah Mada yang menjadi zona merah.

Jika benar ditemukan, maka mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Tujuan kami untuk meminimalisasi jatuhnya korban akibat petasan. Kami sasar distributor, dan intel kami sudah jalan," kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, seperti dikutip kompas.com

5. Kabupaten Bogor

Surat edaran Kabupaten Bogor tentang perayaan tahun baru.Twitter Surat edaran Kabupaten Bogor tentang perayaan tahun baru.

Salah satu kawasan yang banyak dijadikan destinasi liburan oleh warga sekitar Jakarta, Kabupaten Bogor, juga melarang adanya kembang api dan sejenisnya pada perayaan malam tahun baru di kawasannya.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 450/732-kesra tentang Imbauan Pergantian Tahun Baru Masehi di Kabupaten Bogor.

Selain kembang api, beberapa larangan lain terkait kegiatan merayakan tahun baru, membunyikan terompet, menggelar acara hura-hura.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Bogor juga meminta masyarakat untuk aktif memberantas kemaksiatan yang terjadi.

Selebihnya, masyarakat diimbau untuk berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing dengan berkhidmat, sementara pemeluk Islam dianjurkan untuk melakukan shalat istighasah.(*/pic)




×
Berita Terbaru Update