Notification

×

Iklan

Iklan

MUI Sumbar Tidak Bolehkan Shalat Ied di Lapangan atau Masjid

Kamis, 21 Mei 2020 | 5/21/2020 WIB Last Updated 2020-05-22T12:21:54Z
H Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Sumatera Barat.
padanginfo.com - SAWAHLUNTO- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar menegaskan bahwa Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah tetap dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga inti. Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipasi penularan virus Covid-19 di masyarakat.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, menekankan pada Humas Sumbar, melalui wawancara dalam jaringan (daring), Rabu (20/5/2020)

Sesuai hasil diskusi Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit melalui Video Conference (Vidcon) bersama Niniak Mamak se Sumbar, terkait penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun ini (1 Syawal 1441 Hijriah) tidak lepas dari Maklumat 007 yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar.

"Jika ada masyarakat yang ingin Shalat Ied di lapangan atau masjid, maka pemerintah daerah harus bisa memastikan bahwa daerah tersebut warganya tidak ada satupun yang terjangkit virus Covid-19," kata Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Datuak Palimo Basa, Rabu (20/5/2020).

Dalam pelaksanaannya, daerah yang bersangkutan dipastikan benar-benar aman dari paparan Covid-19, artinya tidak ada warga yang pernah terinfeksi positif dan dikategorikan zona hijau. Disamping itu, pemerintah daerah juga harus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

Lebih jauh Buya Gusrizal mengatakan, bagi daerah yang tetap melaksanakan Shalat Ied di Lapangan atau Masjid bisa ditunaikan selama ada jaminan dan pengawasan dari pemerintah setempat,didukung fasilitas kepada umat untuk menunaikan ibadah sehingga tidak mengantarkan diri ke dalam kebinasaan. Apabila tidak ada jaminan tersebut,maka MUI Sumbar tidak merekomendasikan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di lapangan maupun di masjid.

Penyelenggaraan Idul Fitri 1441 di Sumbar, tetap tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Maklumat MUI Sumbar Nomor: 007/MUI-SB/IV/2020, yang berbunyi agar tidak melakukan ibadah salat berjamaah di lapangan maupun di masjid mengingat perkembangan penularan Covid-19 di Sumatera Barat.

"Untuk itu, Bupati dan Wali Kota bersama Forkompimda jika harus mengizinkan Salat Ied (zona hijau-red), tetap perhatikan keselamatan jemaah dari Covid-19," pungkas Buya.(ris)

×
Berita Terbaru Update