Teddy Alfonso. (Foto FB Sumbarkita)
padanginfo.com-PADANG- Akuntan Publik Teddy Alfonso dari kantor Akuntan Publik Teddy Alfonso Ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar sejak Kamis 18 September 2025 terkait kasus korupsi di Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumbar Rasyid mengatakan, Teddy disangkakan telah melakukan rekayasa laporan keuangan PSM tahun 2021 bersama Dirut PSM Popi Irawan
Popi sudah lebih dahulu ditahan Kejaksaan sejak Mei 2025. Saat itu Teddy menjabat sebagai supervisor dalam pelaksaan audit laporang keuangan.
Rasyid, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai tersangka, Kamis (18/9/2025). Teddy ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Anak Air, Padang.
Kronologis kasus PSM ini, Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan Padang sebesar Rp18 miliar.
"Dana itu dialokasikan untuk biaya operasional langsung bus TransPadang serta biaya operasional tak langsung berupa gaji pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya, PI selaku Direktur Utama pada perusahaan milik daerah diduga telah memotong pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Transpadang tersebut. Teddy saatvitu bertindak sebagai supervisor akuntan keuangan.
Dana digunakan untuk membangun wahana taman bermain yang kini tidak berfungsi atau mangkrak, membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton, serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa persetujuan Dewan pengawas serta kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan mencapai Rp2,7 miliar sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. Teddy disangkakan telah melakukan rekayasa bersama PI dalam menyusun laporan keuangan.
Sebelumnya terkait kasus ini, tim Penyidik juga telah menyita tiga wahana yang berada di kawasan Pantai Air Manis Padang .
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18, pasal 3 ayat Jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/In)