Notification

×

Iklan

Iklan



Alhamdulillah, Sumbar Sudah Punya Mesin Penghancur Limbah Rumah Sakit

Jumat, 28 Januari 2022 | 1/28/2022 WIB Last Updated 2024-09-08T13:36:56Z

 

 


 

Foto Udara lokasi mesin incinerator di TPA Airpacah

Padanginfo.com-PADANG-Alhamdulillah. Sumatera Barat kini sudah memiliki mesin pemusnah limbah medis B3 (Bahan Berbahaya Beracun) rumah sakit. Mesin yang disebut incinerator itu ditempatkan dekat Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah Padang.

 

Mengawali pengoperasian, hari Kamis 27 Januari 2022 mesin itu diresmikan oleh oleh Sesditjen PSLB3, Sayid Muhadhar mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumbar , Siti Aisyah,  


Sesditjen PSLB3, Sayid Muhadhar, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan dalam hal keberlanjutan fasilitas ini.

 

"Dengan semangat bersama, kita akan mendukung peningkatan sarana dan prasarana, serta juga peningkatan sumber daya sehingga fasilitas ini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Barat," jelasnya.


Gubernur Sumatera Barat, yang diwakili oleh Asisten II (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) Setdaprov Sumbar, Benni Warlis menginginkan nantinya seluruh limbah medis di Sumatera Barat, Riau, dan Jambi dapat diolah  di Air Dingin.

 

"Agar bisa berfungsi secara maksimal, operasional incinerator ini harus didukung dengan fasilitas dan infrastruktur yang memadai, terutama perbaikan jalan untuk menuju kawasan pabrik,"  kata Benni.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Siti Aisyah, mengatakan selama ini sebagian besar limbah di Sumbar untuk dimusnahkan. Hal ini tentu sangat memakan biaya dan resiko cukup besar.

 

"Kami berharap dukungan dari berbagai pihak dalam operasional incinerator. incinerator sudah mempunyai izin dan bisa menerima limbah medis. Kementerian juga sudah menyiapkan anggaran khusus untuk operasional pengumpulan limbah," harap Siti Aisyah.


Kemampuan  incinerator TPA Air Dingin dapat mengolah 300 kilogram sampah perjam dan dapat beroperasi selama 24 jam sehingga kapasitasnya bisa mencapai 7 ton perhari.


Demikian siaran pers Dinas Komunikasi,  Informasi dan Statistik yang disampaikan melalui Media Centre Pemprov Sumbar. (in)



×
Berita Terbaru Update