Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden ACT Kembali Diperiksa Hari Ini

Rabu, 13 Juli 2022 | 7/13/2022 WIB Last Updated 2024-09-08T07:46:23Z

 




Presiden ACT Ibnu Haja dan mantan Presiden ACT Ahyudin kembali diperiksa penyidik Bareskrim hari ini. Foto/SINDOnews  


padanginfo.com
- JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Rabu (13/7/2022). 


Pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana santunan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air pada 2018. "Dilanjut (hari ini lagi pemeriksaan)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi. 


Diketahui, Mabes Polri menyatakan telah menaikkan status penyelidikan kasus ini ke penyelidikan. Peningkatan status kasus ACT dilakukan setelah ekspos perkara, berdasarkan hasil pemeriksaan marathon Ahyudin dan Ibnu Hajar sejak hari Jumat pekan lalu.


Selesai Diperiksa Bareskrim, Eks Presiden ACT: Saya Siap Dikorbankan Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. 

Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Seharusnya dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban. Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.


Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu. 


Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(sindonews.com)

×
Berita Terbaru Update