Notification

×

Iklan

Iklan

Gugatan 14 Parpol Ditolak, Bawaslu Persilakan Tempuh Jalur Hukum Lain

Senin, 19 September 2022 | 9/19/2022 WIB Last Updated 2024-09-08T10:07:28Z

 



Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama jajaran memberikan keterangan hasil tahapan pengawasan pendaftaran parpol  pemilu 2024, di Jakarta. Foto.SINDOnews/YULIANTO

padanginfo.com-
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menolak gugatan 14 partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 . Bawaslu mempersilakan parpol-parpol tersebut untuk menempuh upaya hukum lain.


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari hasil pemeriksaan, gugatan 14 parpol kepada KPU itu tidak terbukti. KPU tidak melanggar administrasi Pemilu seperti yang dituduhkan. 


"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," kata Rahmat Bagja kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/9/2022). Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan parpol besutan Farhat Abbas itu ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024. 


"Kami tidak bisa memberikan apa-apa selain kemudian bahwa setelah diperiksa tidak ada, bahwa tidak terbukti KPU melalukan kesalahan prosedur," kata Rahmat. Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu.


 "Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," katanya.


Untuk diketahui, sebanyak 16 parpol gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi persyaratan administrasi. Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Pemilu ke Bawaslu. Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan menolak gugatan 14 partai tersebut dan menyatakan bahwa KPU tak melanggar admistratif Pemilu. 


Berikut 16 Partai Politik yang gagal lolos ke Pemilu 2024 dan gugatannya ditolak Bawaslu: 


1. Partai Beringin Karya (Berkarya) 

2. Partai Pelita 

3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

4. Partai Karya Republik 

5. Partai Bhineka Indonesia 

6. Partai Kongres 

7. Partai Pandu Bangsa 

8. Partai Kedaulatan Rakyat 

9. Partai Pemersatu bangsa 

10. Partai Pandai 

11. Partai Perkasa 

12. Partai Masyumi

13. Partai Kedaulatan 

14. Partai Reformasi 15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat) 16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) (Tidak menggugat)

(sindonews.com)


×
Berita Terbaru Update