Rakernis Bawaslu Sumbar membahas pelaporan bila masyarakat menemukan terjadi pelanggaran pemilu. Foto.ist
padanginfo.com-PADANG --Masyarakat diminta melapor bika mengetahui terjadi pelanggaran pemilu melalui Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigaplapor). Ini diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigaplapor), Selasa (25/10/2022) di Hotel Mercure Padang.
Mengingat adanya keterbatasan yang dimiliki, karena itu hadir pengawas partisipatif dengan niat dan tujuan yang sama yaitu bagaimana perjalanan dan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik.
"Nah, untuk memudahkan sistem pelaporan pelanggaran, maka Bawaslu menyediakan aplikasi sigaplapor yang memberikan keterbukaan informasi dan kemudahan bagi pelapor untuk menyampaikan temuannya di lapangan.
"Aplikasi sigaplapor ini juga memberikan kemudahan pada masyarakat untuk menyampaikan laporannya sekaligus mendaptkan informasi secara terbuka terhadap proses yang dilalui terhadap laporannya," jelas anggota Bawaslu Sumbar Elly Yanti
Rakernis yang menghadirkan narasumber, Dr Eka Vidya Putra, Akademisi Universitas Negeri Padang (UNP).
Ketua Pelaksana Rakernis, Eri Yanti yang juga Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar mengatakan, rakernis ini merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan visinya menjadi pengawas pemilu yang terpercaya. Khususnya dalam mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran.
"Karena itu, Bawaslu menyiapkan aplikasi sigaplapor dalam berupaya memperkuat sistem informasi dalam penanganan pelanggaran pemilu," ucap Eri Yanti.
Rakernis dihadiri peserta dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar, KIPP Kota Padang, Netfid Sumbar, JPPR Sumbar, serta pemimpin redaksi sejumlah media di Sumbar. (ak)