Notification

×

Indeks Berita

Gebril Daulai: Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Dibuktikan dengan Dokumen Lengkap

Rabu, 12 Oktober 2022 | Oktober 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T04:46:45Z

 


Gebril Daulai. Foto.arunala

padanginfo.com
-PADANG- Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai menyebutkan pelaksanaan  verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu harus  membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.



Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Sumatera Barat  (sumbar) dan KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu mulai dari 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.


"Untuk verfak ditingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu ditingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB," ujar Gebril saat bimbingan teknis verfak kengurusan  dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan KPU kabupaten dan kota pada Selasa 12 Oktober 2022.


Sementara itu kata Gebril, untuk verfak pemenuhan  keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol  di tingkat provinsi.


"Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen statusnya tetap  sesuai dan  memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan," katanya.



Untuk verfak domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat  provinsi dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan 

terakhir Pemilu.


Juga untuk verfak tingkat kabupaten kota membuktikan kebenaran kepengurusan parpol ditingkat kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor  dan keanggotaan parpol.(ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update