Notification

×

Indeks Berita

Polri-Interpol Koordinasi Pulangkan Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim

Rabu, 04 Januari 2023 | Januari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-01-04T08:14:45Z

 



Polri menyatakan masih bnerkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penista agama Saifuddin Ibrahim. Foto/SINDOnews

padanginfo.com-
JAKARTA - Polri menyatakan masih berkoordinasi dengan interpol untuk memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim . Saat ini, Saifuddin dikabarkan berada di Amerika Serikat.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS) yang diduga menjadi tempat Saifuddin berada. 


Dedi memastikan Mabes Polri juga telah berkoordinasi dengan interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum di Indonesia. 

"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses (untuk memulangkan tersangka) nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," kata Dedi, Rabu (4/1/2023). 


Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube. Saifuddin yang saat ini berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas. 


Dalam video berdurasi 7 menit tersebut, terlihat Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru. "Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetep maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," kata Saifuddin. 


Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.


Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial. 


Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Al Quran.(sindonews.com)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update