Notification

×

Indeks Berita


Walikota Erman Safar dan unsur pimpinan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS APBD 2023

Kamis, 31 Agustus 2023 | Agustus 31, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T07:01:33Z
Walikota Erman Safar dan unsur pimpiman DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2023. (foto. Kominfo Bukittinggi)





padanginfo.com.-BUKITTINGGI-Pemko bersama DPRD Bukittinggi sepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA — PPAS) tahun anggaran 2023. Nota kesepakatan KUPA PPAS 2023 itu, ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Wali Kota Bukittinggi telah menghantarkan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 9 Agustus lalu. Terhadap hantaran tersebut telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. 

Terhadap hal tersebut, pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan dokumen Berita Acara Kesepakatan Antara Walikota Bukittinggi dengan Ketua DPRD Kota Bukittinggi tentang Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan Baru pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Tidak Terdapat dalam Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2023. 

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Bukittinggi, Asril, memaparkan, Potensi Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar Rp17.855.168.924,sehingga menjadi Rp733.373.984.970,dari jumlah sebelumnya sebesar Rp751.259.153.894,- sedangkan pendapatan daerah berasal dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengalami penurunan target dari awal sebesar Rp160.753.694. 941,berkurang menjadi Rp114.608.328.941,-. Pendapatan transfer antar daerah terjadi kenaikan sebesar Rp3.781.987.835,dari nilai awal yaitu Rp34.476.138.537,-, sehingga menjadi Rp38.258.126.372 -. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula Rp556.029.320.416,bertambah sebesar Rp1.723.328.703sehingga menjadi Rp,557.752.649 119, lainlain PAD yang sah Rp22.754.880.538,-. 

Belanja tahun 2023 semula sebesar Rp833.948.428. 755,bertambah sebesar Rp7.940.256.148,sehingga menjadi Rp841.888.684.903,yang terdiri dari Belanja Operasi semula sebesar Rp722.027.946.307,bertambah sebesar Rp28.614.672.215,sehingga menjadi Rp750.642.618.819,-. Belanja Modal semula sebesar Rp97.469.3862. 448,berkurang sebesar Rp16.674.416.364,sehingga menjadi Rp80.795.446.084,-. Sedangkan belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp5.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp4.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp1.000.000.000: dan Belanja Transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp9.450.620. 000,-. 

Pembiayaan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82.689.274.861,terkoreksi sebesar Rp5.367.087.172,54 sehingga menjadi Rp77.322.187.688,46 dan pembiayaan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82.689.274.861,terkoreksi sebesar Rp5.367.087.172,54 sehingga menjadi Rp77.322.187.688,46

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini merupakan amanah peraturan perundang -undangan yang harus dijalankan oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Perubahan APBD didahului dengan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS.(*/mn)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update