Notification

×

Iklan

Iklan


PSI Batal sebagai Peserta Pemilu Tanah Datar, Ini sebabnya

Senin, 05 Februari 2024 | 2/05/2024 WIB Last Updated 2024-09-09T00:44:19Z


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tanah Datar, Gusriyono


padanginfo.com- TANAH DATAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar membatalkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai peserta pemilu di daerah tersebut.

“Kita telah membatalkan PSI sebagai peserta pemilu untuk pemilihan anggota DPRD Tanah Datar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tanah Datar, Gusriyono, Senin (5/2/2024).

Pembatalan ini, lanjut Gusriyono, karena PSI tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024 lalu. Setelah dilakukan klarifikasi ke DPW PSI Sumbar, KPU Tanah Datar membatalkan PSI sebagai peserta pemilu melalui Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2024.

“PSI ini tidak punya kepengurusan di Tanah Datar sehingga kita klarifikasi ke pengurus tingkat provinsi. Mereka mengakui tidak memiliki pengurus di Tanah Datar, tidak membuka RKDK dan tidak menyampaikan LADK. Sehingga, sesuai peraturan perundang-undangan kita batalkan sebagai peserta pemilu,” ungkap Gusriyono.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parta politik peserta pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilihan umum dan rekening khusus dana kampanye pemilihan umum kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.

“Artinya, LADK dan RKDK itu wajib disampaikan oleh peserta pemilu. Karena wajib, maka bagi yang tidak menyampaikan tentu ada sanksinya,” tutur Gusriyono.

Terkait sanksinya, imbuh Gusriyono, diatur Pasal 338 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilihan umum tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilihan umum kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang telah ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan umum pada wilayah yang bersangkutan.

“Akibat dari pembatalan tersebut, maka suara PSI untuk pemilihan anggota DPRD Tanah Datar tidak sah. Nanti di TPS, Ketua KPPS akan menyampaikan kepada pemilih bahwa KPU Tanah Datar membatalkan PSI sebagai peserta pemilu untuk pemilihan Anggota DPRD Tanah Datar. Selain itu, juga akan ditempel pada papan pengumuman di TPS,” pungkas Gusriyono. (RLS)
×
Berita Terbaru Update