DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tata beracara DPRD
padanginfo.com-PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tata beracara DPRD,penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertip (Tatib) DPRD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi wakil ketua Nanda Satria
dan dihadiri Plt.Gubernur Sumbar Audy Joenaldy serta undangan lainnya di ruangan utama DPRD Sumbar.Senin (25/11/2024).
Menurut Evi Yandri,dari pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terdapat beberapa tanggapan dan pertanyaan yang cukup penting dan stratregis yang perlu dijelaskan dan ditanggapi oleh Gubernur atas pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha.
Evi Yandri mengatakan, Untuk menjawab tantangan dari pelaku usaha, UMKM, serta investor yang akan berinvestasi di Sumbar,gubernur diharapkan dapat memberikan jawaban atau penjelasan atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi beberapa waktu yang lalu.
Ranperda tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah investasi di Sumbar dan menjadi payung hukum yang menguntungkan untuk Sumbar terutama meningkatkan jumlah investasi yang tentunya berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi.
Jelas Evi Yandri.
“Investasi akan memberikan multiflier efek yang sangat baik untuk suatu daerah. Termasuk juga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu semakin banyak investasi yang masuk ke Sumbar maka permasalahan pengangguran akan bisa diatasi dengan banyaknya terbuka peluang kerja baru.
“Ranperda ini kita harapkan bisa membentuk iklim investasi yang sehat terutama memudahkan perizinan untuk berusaha,” ujarnya.
Lebih jauh Evi Yandri menjelaskan,Ranperda tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha tersebut merupakan ranperda yang masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024.
Ranperda ini disusun dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan lancarnya pengurusan perizinan investasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
“Jika hal-hal tersebut tercapai maka investor akan tertarik berinvestasi di Sumbar,” ujarnya.