Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna tentang penjelasan Ranperda Pesantren

Selasa, 27 Mei 2025 | 5/27/2025 WIB Last Updated 2025-05-27T12:14:54Z


padanginfo.com-PADANG- DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna tentang penjelasan ranperda Pesantren di ruang sidang Utama DPRD, Selasa (27/5/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria dan dihadiri Gubernur Mahyeldi

Nanda Satria mengatakan, dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai Ranperda Usul Prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Mei 2025 yang lalu. sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui dalam rapat paripurna sebagai usul prakarsa, ditetapkan sebagai Ranperda inisiatif DPRD memasuki, tahapan pembahasan tingkat I.

Sebelum Nota Penjelasan terhadap  Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini disampaikan, maka pada kesempatan ini terlebih dahulu kami akan memberikan sedikit gambaran umum terkait  Ranperda dimaksud.

Sebagaimana kita ketahui bersama, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan pesantren harus mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memberikan dukungan nyata dalam bentuk fasilitasi, baik berupa kebijakan, pendanaan, infrastruktur, maupun pemberdayaan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat memandang perlu untuk menyusun Ranperda ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus sebagai wujud keberpihakan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren di daerah kita. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat, yang mampu mengakomodir kebutuhan pesantren dalam mengembangkan peran dan kontribusinya secara lebih optimal di tengah masyarakat.

"Kami berharap, melalui pembahasan yang mendalam dan kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Ranperda ini nantinya dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi Perda yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan pesantren di Sumatera Barat" ujar Nanda Satria, dari fraksi Nasdem (in)

×
Berita Terbaru Update