padanginfo.com-PADANG- DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna tentang penjelasan ranperda Pesantren di ruang sidang Utama DPRD, Selasa (27/5/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria dan dihadiri Gubernur Mahyeldi
Nanda Satria mengatakan, dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah
tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai Ranperda Usul Prakarsa
DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Mei 2025 yang
lalu. sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Tata Tertib DPRD Provinsi
Sumatera Barat, yang menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui dalam rapat paripurna
sebagai usul prakarsa, ditetapkan sebagai Ranperda inisiatif DPRD memasuki,
tahapan pembahasan tingkat I.
Sebelum
Nota Penjelasan terhadap Ranperda
tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren ini disampaikan, maka pada kesempatan ini terlebih dahulu kami
akan memberikan sedikit gambaran umum terkait
Ranperda dimaksud.
Sebagaimana kita ketahui bersama, penyelenggaraan
pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan
nasional. Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga
berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak
mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi kita, yaitu Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis,
yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang
berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan pesantren harus mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memberikan dukungan nyata dalam bentuk fasilitasi, baik berupa kebijakan, pendanaan, infrastruktur, maupun pemberdayaan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat
memandang perlu untuk menyusun Ranperda ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi
legislasi sekaligus sebagai wujud keberpihakan terhadap eksistensi dan kemajuan
pesantren di daerah kita. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum
yang kuat, yang mampu mengakomodir kebutuhan pesantren dalam mengembangkan
peran dan kontribusinya secara lebih optimal di tengah masyarakat.
"Kami berharap, melalui pembahasan yang mendalam dan kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Ranperda ini nantinya dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi Perda yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan pesantren di Sumatera Barat" ujar Nanda Satria, dari fraksi Nasdem (in)