"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata Hakim Ketua Dedi Kuswara.
Saat membacakan putusan, hakim menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut mulai dari sejumlah barang bukti yang memberatkan, keterangan para saksi, hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.
Dalam persidangan tersebut terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban yang hal itu pun tidak dapat dibuktikan.
Penasehat hukum In Dragon, Dafriyon, menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Karena dari keterangan saksi ahli pihaknya tidak melihat adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap Peninjauan Kembali bahkan mendapat amnesti dari bapak Presiden Prabowo.
Jaksa Penuntut Umum Wendry Finisa mengatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.
Sidang kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap gadis miskin penjual goreng ini sempat viral dan mendapat perhatian Nasional.
In Dragon membunuh Nia Kurnia Sari pada 5 Agustus 2024. Jasadnya kemudian dikubur dan baru ditemukan pada 11 Agustus 2024. Pelaku sempat melarikan diri hampir sebulan dan akhirnya ditangkap di sebuah loteng rumah kosong di Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman.. (in).