Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir (dua dari kiri) seusai pemaparan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, Senin 4 Agustus 2025. (Foto: Diskominfo Padang).
padanginfo.com-JAKARTA- Kota Padang yang dijuluki juga sebagai Kota Adipura, mendapat nilai tertinggi kategori Kota Besar dalam nominasi Adipura 2025.
"Capaian ini merupakan buah dari langkah strategis Pemerintah Kota Padang dalam membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari sumber hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA Air Dingin saat ini tengah dalam tahap pembinaan menuju sanitary landfill, menggantikan sistem yang selama ini menggunakan control landfill" kata Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir sesuai memaparkan tata kelola sampah Kota Padang di kantor Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.
Dalam pemaparan tersebut, dikatakan Maigus, hasil penilaian sementara untuk kategori Kota Besar menempatkan Kota Padang di peringkat teratas, melampaui kota-kota besar lainnya seperti Batam dan Pontianak.
Diungkapkan Maigus Nasir, pencapaian peringkat teratas yang diperoleh adalah hasil kerja sama seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Kota, sektor swasta, hingga partisipasi aktif masyarakat melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan Bank Sampah di seluruh kelurahan.
"Kita optimis untuk meraih Adipura Kencana kembali. Sebagaimana Program Unggulan Padang Rancak dengan aktivasi pengelolaan sampah terpadu dan penataan TPA modern," ujar Maigus.
Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kebersihan kota, mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, serta menekan volume sampah yang berakhir di TPA. Upaya ini selaras dengan target RPJMN 2025–2029 dan visi Kota Padang: menuju kota yang Maju dan Sejahtera.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq memaparkan dihadapan para kepala daerah yang masuk nominasi.
Dikatakan, penilaian diberikan kepada daerah yang memenuhi prasyarat utama: TPA tidak lagi menggunakan sistem open dumping dan tidak terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah kota.
"Penilaian dilakukan secara realtime dan diperbarui secara berkala berdasarkan capaian kuantitatif. Tidak ada lagi ruang untuk ‘rekayasa bersih demi mendapatkan penghargaan," tegas Faisol..(Diskominfo/in).