Suhardiman mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak pencemaran, terutama dampak penggunaan merkuri, terhadap lebih dari satu juta jiwa penduduk di tiga kabupaten di Riau—Kuansing, Inhu, dan Inhil—yang bergantung pada aliran Sungai Kuantan-Indragiri.
Meski aparat kepolisian di Kuansing gencar menindak pelaku PETI, upaya tersebut menjadi sia-sia karena aktivitas penambangan terus berlangsung di wilayah hulu, finluar teritorial Pemerintahan Provinsi Riau
Untuk mengatasi permasalahan ini, Suhardiman Amby telah meminta Lembaga Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuansing untuk berkoordinasi dengan para datuk penghulu di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Sijunjung, agar turut serta menghentikan aktivitas PETI.
“Kalau kita melakukan operasi PETI di sini, sementara di hulu tidak, maka Sungai Kuantan akan tercemar lagi. Saya sudah meminta datuk-datuk dari LAN Kuansing untuk berkomunikasi dengan datuk-datuk di Sumbar seperti di Sijunjung. Sebab, Hulu Sungai Kuantan ini berada di Sumatera Barat,” tegas Suhardiman Amby, Rabu (3/9/2025).
Suhardiman menyatakan bahwa jika aktivitas PETI di hulu terus berlanjut, pihaknya akan melakukan pembendungan di bagian hulu Sungai Kuantan.
Ia juga memperingatkan bahwa langkah ini akan berdampak pada desa-desa di Sumatera Barat yang berbatasan langsung dengan Kuansing.
“Kalau ini masih saja berlangsung, kita akan lakukan pembendungan di bagian hulu Sungai Kuantan di Kecamatan Hulu Kuantan. Jangan nanti salahkan kita bila bendungan itu akan berdampak pada desa-desa di Sumatera Barat yang berbatasan dengan Kuansing,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk melindungi sumber air bagi satu juta lebih penduduk di Kuansing, Inhu, dan Inhil yang alirannya berasal dari hulu sungai yang sama. (Riauin/in)