padanginfo.com-PAYAKUMBUH- DR. Anton Permana Datuak Hitam, salah satu tokoh nasional yang saat ini berkiprah di Jakarta yang berasal dari Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, dalam siaran persnya mengaku kaget ketika mendapat informasi bahwa upaya dari pihak atau oknum pejabat Pemko Payakumbuh menggalang secara sepihak beberapa orang Niniak Mamak saja alias pengurus KAN (Kerapatan Adat Nagari) dalam hal merumuskan upaya pelimpahan aset Nagori (Koto Nan Ompek) yaitu Pasar Syarikat, secara diam diam ke Pemko Payakumbuh. Padahal Ninik Mamak Nagori Koto Nan Ompek sudah ada tim resmi yang dibentuk oleh para Niniak Mamak beberapa bulan yang lalu.
"Informasi ini tentu perlu tabbayun, konfirmasi dulu kepada Pemko Payokumbuah. Kalau hal ini memang terjadi, maka tentu akan sangat menciderai kepercayaan dan perasaan para Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek yang lain terhadap Pemko Payakumbuh," kata Anton Permana, alumni Lemhannas dan juga Doktor IPDN ini, Jum'at (7/11/2025) pagi di Jakarta.
Ternyata kekagetan AP Datuak Hitam (panggilan akrab beliau di Payakumbuh) tidak sendiri. Ada beberapa Niniak Mamak yang lain seperti Almaisyar Dt Bangso Dirajo Nan Kuniang selaku Tuo Kampuang Pesukuan Simabua, Teddy Dt. Mangkuto Simarajo selaku mantan Sekretaris KAN, Anton Raymonde Dt. Bangso Di Rajo Nan Putiah, Salman Dt. Mahudun Tuo Kampuang Pesukuan Piliang, Datuak Simarajo Lelo, HY Datuak Rajo Imbang, Datuak Mangkuto Alam, Sy Datuak Rajo Imbang, Datuak Mangkuto Rajo Nan Sembai serta beberapa Niniak Mamak dan tokoh masyarakat Koto Nan Ompek lainnya menyampaikan kekagetannya ada informasi penggalangan diam-diam ini, dalam pertemuan melalui zoom meeting pada Rabu (5/11/2025) lalu.
Menurut Anton Permana Dt. Hitam, beberapa hal yang perlu disampaikan kepada pihak Pemko Payakumbuh adalah sebagai berikut :
Pertama, kita semua tentu turut berduka cita atas musibah kebakaran Pasar Syarikat Payakumbuh ini, yang mengakibatkan hilangnya mata pencarian para dunsanak kita yang berjualan di sana. Untuk itu jugalah, diperlukan segera upaya taktis bagaimana secepatnya membangun pasar ini agar bisa berfungsi kembali.
Kedua, sebelum pembangunan kembali pasar tersebut berjalan, tentu yang paling penting juga untuk dipahami bersama adalah terkait status pasar dimana pasar tersebut adalah berstatus Pasar Syarikat di atas tanah ulayat nagari dan menjadi aset bersama Nagori Koto Nan Ompek. Dan jelas bukan aset Pemko Payakumbuh.
Ketiga, karena tanah dan aset Pasar Syarikat ini berada di atas tanah ulayat nagari, maka berdasarkan UUPA nomor 5 tahun 1960, maka hukum agraria yang berlaku di tanah tersebut adalah Hukum Adat setempat. Semua tunduk pada Hukum Adat yang berlaku sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 18 (ayat) b. Jadi, kekuatan pemberlakuan Hukum Adat atas objek tanah ulayat ini sangat kuat serta konstitusional.
Keempat, menurut Hukum Adat salingka Nagori Koto Nan Ompek, maka semua keputusan yang terkait kemashalatan nagori termasuk tanah ulayat, harus diputuskan melalui musyawarah bersama Niniak Mamak serta pemangku adat sesuai Limbago di Nagori. Bukan diputuskan melalui oknum pengurus KAN, dan juga bukan dengan personal-personal pemangku adatnya sekalipun. Sebab status keberadaan KAN hanya bersifat administratif saja bukan bahagian dari Limbago Adat Nagori.
Kelima, pada prinsipnya, hasil kesepakatan resmi Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek tidak masalah kalau ada pihak termasuk Pemko Payakumbuh ingin membangun kembali Pasar Syarikat tersebut, tapi dengan catatan, semua harus di jalankan secara terbuka, jujur, niat baik, serta dimusyawarahkan melalui jalur Tim yang sudah dibentuk resmi oleh Nagori berdasarkan hasil musyawarah bersama. Bukan jalur lain secara sembunyi sembunyi.
Keenam, Pemko Payakumbuh tidak perlu terburu-buru, sehingga menjadi alibi untuk mengabaikan tata cara perjalanan adat yang berlaku di Nagori Koto Nan Ompek, yaitu dengan hanya melibatkan “personil/oknum” Niniak Mamak yang tentu tidak bisa serta merta menyatakan diri mewakili Nagori. Hal inilah yang justru akan menjadi sumbu polemik dan konflik dikemudian hari kalau tidak di antisipasi cepat oleh Pemko Payakumbuh. Karena hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pemaksaan kehendak dan upaya manipulatif dalam hal/upaya kepemilikan tanah sepihak dimana kategori ini bisa dikatakan sebagai salah satu terjemahan, unsur dan pengertian dari “Mafia Tanah” yang sedang dilawan keras oleh Presiden Prabowo saat ini.
Ketujuh, Ninik Mamak Nagori Koto Nan Ompek berharap dan memberi pesan serta kesempatan terhadap Pemko Payakumbuh, untuk mari kita duduk bersama, balik ke pangkal jalan, dengarkan utuh aspirasi Niniak Mamak, diskusi, dan musyawarahkan dengan hati yang jernih, dada yang lapang secara terbuka dan transparan, melalui kerapatan adat limbago dan seluruh Ninik Mamak yang ada di Nagori Koto Nan Ompek. Maka Insya Allah akan selesai semua permasalahan.
Menyikapi kondisi ini tidak berlarut dan tidak menjadi konflik terbuka yang tidak baik, maka Anton Permana Datuak Hitam berdasarkan undangan beberapa tokoh dan Niniak Mamak dari Nagori Koto Nan Ompek, akan pulang kampuang pekan kedua November 2025 ini, untuk mendengarkan secara utuh informasi ini agar bisa juga bersama mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama.
Dikatakan Anton Permana Dt. Hitam, sebagaimana kita ketahui Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar dua bulan yang lalu sudah berdiri sebelum negara Indonesia ini ada. Bahkan ketika pemerintahan di bawah kolonial Belanda, Pasar Syarikat ini sudah memiliki ikatan perjanjian bahwa pemerintah kolonial Belanda memberikan biaya sewa sebesar 300 gulden per tahun kepada nagori. Surat perjanjian ini masih tersimpan rapi di arsip Nagori Koto Nan Ompek.
Artinya, apabila dikonversikan satu gulden itu setara dengan 1 Kg daging saja, Pasar Syarikat bisa mendapatkan biaya sewa sebesar 240 juta (1 kg daging = 120 ribu) setiap tahunnya. Dan ini otomatis juga adalah sebagai bentuk pengakuan yang nyata atas hak atas tanah ulayat nagori itu sendiri.
Karena faktor sejarah dan merupakan tanah ulayat nagori, kata AP Datuak Hitam, maka Pemko Payakumbuh diharapkan jangan gegabah dalam mengalihkan atau melimpahkan aset nagori ini kepada Pemko Payakumbuh. (bt/ak)