Notification

×

Iklan

Iklan

PDAM Padang Jelaskan Soal Penagihan Pasca Banjir Bandang

Minggu, 07 Desember 2025 | 12/07/2025 WIB Last Updated 2025-12-07T03:57:10Z


Perumda Air Minum Padang Jelaskan Penagihan Pasca Banjir Bandang, Warga Tetap Desak Kompensasi


padanginfo.com-PADANG- - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang menanggapi terkait desakan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan layanan pasca banjir bandang.

Direktur Utama (Dirut) Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal menegaskan bahwa penagihan layanan air minum tetap mengikuti angka meter yang tercatat. Artinya, pelanggan tidak akan dibebankan biaya atas air yang tidak mengalir.

Hendra menekankan bahwa sistem pembayaran berbasis meter jelas menunjukkan bahwa pelanggan hanya akan ditagih sesuai volume air yang benar-benar mengalir.

“Kalau air tidak jalan, tentu tidak ada yang dibayar. Yang kita tagih hanya yang jalan saja,” katanya, Sabtu (6/12/2025).

Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan menarik biaya dari pelanggan yang sedianya tidak menerima suplai air karena kondisi darurat.

Di sisi lain, Hendra mengungkapkan bahwa Perumda AM Padang tengah menghadapi kerugian besar akibat dampak fisik banjir bandang. Infrastruktur air minum mengalami rusak berat, dan nilai kerugiannya mencapai lebih dari Rp 42 miliar.

Menurutnya, beban kerusakan tersebut juga harus dipertimbangkan dalam upaya pemulihan. “Yang memperjuangkan PDAM bangkit dengan kerugian 42 miliar ini siapa yang memikirkan?” katanya.

Meski mengalami kerusakan signifikan, pihaknya memastikan bahwa proses perbaikan berjalan secara bertahap. Hendra menyebut sekitar 75 persen wilayah pelanggan sudah kembali terlayani.

Sementara sisanya, terutama di titik-titik yang masih mengalami kendala distribusi, dilayani dengan mobil tangki air. “Air yang didistribusikan dengan tangki gratis,” kata Hendra.

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Padang, dan Perumda hanya menjalankan operasional sesuai mandat tersebut.

Terkait wacana pemberian kompensasi, Hendra memastikan bahwa pembahasan internal telah dilakukan bersama pemilik kewenangan. Namun, keputusan akhir belum diambil.

“Soal kompensasi, kami belum putuskan, namun sudah dibahas. Mohon bersabar,” ujarnya sembari meminta masyarakat memahami situasi pemulihan yang masih berlangsung.

DPRD: Hak Pelanggan Harus Tetap Dijaga

Di sisi lain, desakan agar kompensasi segera diberikan tetap menguat, terutama dari legislatif.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, sebelumnya menilai bahwa pelanggan berhak mendapat perlindungan atas gangguan layanan yang terjadi berhari-hari.

Menurutnya, situasi darurat tidak boleh menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat.

Rachmad menegaskan bahwa ribuan warga kini kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan harian, kondisi yang dianggapnya merugikan pelanggan.

"Pemberian diskon atau kompensasi dalam bentuk lain merupakan langkah yang adil, sebagaimana telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan layanan publik lain saat terjadi gangguan besar, seperti Telkomsel yang memberikan kuota gratis 3 GB dan PLN yang pernah memberi diskon hingga 50 persen," katanya. (***)

×
Berita Terbaru Update