Notification

×

Iklan

Iklan

Rakor KPU Pusat Bahas 4 Isu Utama yang Jadi Perbincangan Publik

Selasa, 03 Februari 2026 | 2/03/2026 WIB Last Updated 2026-02-03T04:53:06Z


padanginfo.com -JAKARTA- Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin secara resmi membuka
Rapat Koordinasi Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 2 s.d. 4 Februari 2026 di Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada

Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan dari seluruh Indonesia

Dari KPU Provinsi Sumatera Barat, hadir Ory Sativa Syakban, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, bersama Sutrisno, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.


Ketua KPU RI mengatakan, terdapat empat isu utama yang saat ini menjadi perbincangan publik dan perlu dicermati secara serius oleh jajaran penyelenggara pemilu, yaitu: Sistem, Pemilu, Daerah Pemilihan dan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) serta
Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold)

Keempat isu tersebut dinilai memiliki dampak strategis terhadap desain dan tata kelola penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga membutuhkan kesiapan teknis, regulasi, dan koordinasi yang matang di seluruh tingkatan penyelenggara.

Selain itu, kegiatan ini juga membahas evaluasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, simulasi teknis kepemiluan, fasilitasi pergantian antar waktu (PAW), serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. 

Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menginternalisasikan kebijakan serta menyinkronkan program dan kegiatan teknis kepemiluan tahun 2026 sebagai bagian dari persiapan awal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. (*/ak)


×
Berita Terbaru Update