Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Sosialisasi Perda RPPLH Sumbar Jadi Momentum Perubahan Perilaku
padanginfo.com-PADANG – Persoalan kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (7/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Ia menegaskan, setiap pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru, seperti banjir dan tanah longsor.
"Apapun yang kita lakukan, termasuk membangun daerah, harus mengutamakan perencanaan lingkungan. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai atau kawasan resapan justru dibangun rumah, kemudian ketika terjadi banjir kita menyalahkan hujan," tegas Muhidi.
Menurutnya, Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, merupakan daerah yang memiliki kerawanan bencana, mulai dari gempa bumi, banjir hingga tanah longsor. Kondisi geografis yang berdekatan dengan sungai dan laut juga menuntut masyarakat lebih bijak dalam menjaga lingkungan.
Muhidi menilai, kebiasaan membuang sampah sembarangan menjadi salah satu persoalan yang harus segera diubah. Masyarakat diminta membangun budaya hidup bersih dan tertib dalam mengelola sampah, sehingga saluran air tidak tersumbat dan risiko banjir dapat diminimalkan.
"Kita harus membiasakan hidup tertib, membuang sampah pada tempatnya, serta bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai setelah terjadi banjir kita saling menyalahkan, padahal perilaku kita sendiri ikut berkontribusi terhadap persoalan tersebut," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama pengusaha dan warga yang akan mendirikan bangunan, agar terlebih dahulu memperhatikan kondisi lingkungan serta berkonsultasi dengan pemerintah terkait peruntukan lahan.
Menurut Muhidi, perubahan fungsi lahan tanpa memperhatikan tata ruang dapat memicu persoalan lingkungan. Bahkan, kawasan yang sebelumnya merupakan aliran sungai atau saluran air berpotensi menimbulkan banjir apabila dipersempit demi kepentingan pembangunan.
"Kalau ada bandar atau saluran air, jangan diperkecil hanya karena ingin memperluas bangunan rumah. Sebelum membangun, periksa dan tanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah agar pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan," katanya.
Lebih lanjut, Muhidi menyebutkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga kelompok warga diharapkan mengambil peran dalam menggerakkan kesadaran menjaga alam.
Ia juga mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dalam mengolah sampah agar memiliki nilai guna dan tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
"Persoalan sampah harus kita hadapi bersama. Sekarang banyak sampah yang bisa diolah menjadi produk lain. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan sampah. Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan hasil kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif yang ditetapkan pada 2020.
Ia mengatakan, keberadaan perda tersebut menjadi landasan dalam memberikan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu serta berkelanjutan. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan terjaganya kelestarian lingkungan.
"Perilaku masyarakat harus berubah agar lingkungan kita bersih dari sampah. Pemerintah telah mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pedoman agar pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan," jelas Desrizal.
Desrizal turut memaparkan enam isu strategis lingkungan hidup di Sumatera Barat yang membutuhkan perhatian bersama. Persoalan tersebut meliputi fluktuasi debit dan pencemaran air, penurunan tutupan hutan, alih fungsi lahan, kebencanaan, pengelolaan sampah, serta degradasi keanekaragaman hayati.
Ia menjelaskan, perubahan tata guna lahan dan pencemaran berpengaruh terhadap kualitas serta ketersediaan air. Sementara itu, alih fungsi hutan dan tekanan pemanfaatan lahan turut menyebabkan berkurangnya tutupan hutan di berbagai wilayah.
Selain itu, perubahan kawasan pertanian, kawasan lindung dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun juga menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir, longsor dan abrasi.
"Persoalan lingkungan ini saling berkaitan dan membutuhkan penanganan secara terpadu. Karena itu, diperlukan tata kelola lingkungan yang baik serta keterlibatan semua pihak untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam," paparnya.
Salah seorang peserta, Meza Efrina, yang merupakan guru SMP dari Kota Padang, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai aturan perlindungan lingkungan sangat dibutuhkan, terutama di tengah meningkatnya berbagai kejadian bencana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Ia berharap sosialisasi tidak hanya dilakukan dalam kegiatan formal, tetapi juga menjangkau masjid-masjid dan kelompok masyarakat lainnya agar informasi mengenai perda dapat dipahami lebih luas.
"Sosialisasi perda tentang lingkungan hidup ini sangat penting. Kami berharap kegiatan seperti ini juga bisa dilakukan sampai ke masjid-masjid dan kelompok masyarakat lainnya. Kami siap membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat," ujar Meza.
Meza juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Sumbar Muhidi karena telah memberikan pemahaman mengenai substansi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Ia berharap seluruh peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah dapat disosialisasikan secara luas sehingga masyarakat mengetahui dan memahami aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan akan memudahkan terbangunnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan berbagai kebijakan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan juga harus disertai pengawasan dan penegakan sanksi.
"Semua peraturan harus dibarengi dengan sanksi yang tegas. Kalau tidak ada ketegasan dalam penerapannya, saya khawatir peraturan tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya.