Notification

×

Iklan

Iklan


Hati-hati Penipuan Berkedok Pinjaman Online

Selasa, 10 April 2018 | 4/10/2018 WIB Last Updated 2024-09-08T07:11:36Z
JAKARTA - Kini, tak hanya berbelanja saja yang bisa dilakukan secara online, tapi mengajukan pinjaman uang juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu keluar rumah dan datang ke bank.

Peminjaman uang secara online ini dilakukan oleh lembaga keuangan online atau yang lebih dikenal dengan istilah Fintech (Financial Technology). Mereka akan memberikan pinjaman dana dengan cara sederhana sehingga mudah dilakukan bagi para nasabah.

Hal inilah yang kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan modus penipuan pinjaman online. Sudah banyak kasus yang mengatasnamakan lembaga peminjaman uang yang kemudian membawa kabur dana milik nasabah bank tertentu.

Perihal produk yang ditawarkan, biasanya adalah pinjaman dana cepat cair dan pinjaman tanpa agunan atau yang lebih dikenal dengan nama KTA (Kredit Tanpa Agunan) karena dinilai lebih memikat calon peminjam.

Oleh karena itu, harus jeli melihat dan mengenali ciri-ciri modus penipuan berkedok pinjaman online. Setidaknya ada lima ciri yang harus kamu kenali dengan baik, seperti dikutip dari situs perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id, yaitu:

1. Penawarannya cenderung memaksa

Ketika ingin mengajukan pinjam uang cepat secara online, pastinya akan menghubungi pihak pemberi pinjaman atau kreditur terlebih dahulu untuk bertanya-tanya mengenai produk yang mereka miliki.

Pada saat bertanya-tanya inilah, harus mewaspadai tingkah laku kreditur. Biasanya pada bagian ini, mereka tidak akan menjelaskan secara detail perihal produk pinjaman yang mereka miliki. Tapi pada saat follow up, mereka akan bersikap berlebihan dengan memaksa untuk menjadi debitur atau peminjam.

2. Memakai email tidak resmi

Pada saat follow up, kreditur resmi akan menghubungi kamu melalui telepon dan mengirimkan email perusahaan resmi. Tapi tidak dengan kreditur bodong. Mereka akan mengirim email tidak resmi. Bagaimana cara mengetahuinya?

Email perusahaan resmi menggunakan alamat email perusahaan yang terdaftar karena mereka mewakili perusahaan, bukan alamat email pribadi. Misalkan saja xxxx@halomoney.co.id, bukan xxxx@gmail.com.

3. Syarat terlalu mudah

Salah satu persyaratan untuk dapat meminjam uang di bank atau lembaga non-bank resmi lainnya adalah memiliki riwayat utang yang bersih dan baik. Kerap kali ada calon peminjam yang pengajuan pinjamannya ditolak karena punya catatan hutang yang buruk.

Kreditur resmi selalu melihat dan mengecek riwayat hutang dengan cara mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) atau melakukan BI checking.

Tapi hal ini tidak berlaku pada kreditur yang memiliki niat untuk menipu. Mereka pastinya akan memberi iming-iming kalau akan mengabaikan riwayat hutang. Inilah yang membuat banyak orang terjerat penipuan peminjaman uang online.

4. Meminta uang muka

Ciri selanjutnya adalah mereka akan meminta sejumlah dana sebagai syarat utama jika mau dana pinjaman cepat cair. Alasannya adalah untuk bisa memudahkan proses administrasi.

Perlu tahu, saat melakukan peminjaman online, memang ada biaya administrasi, tapi itu hanya sebatas uang materai dan lain sebagainya yang jumlahnya tidak seberapa.

Jadi kalau ada yang meminta dana hingga Rp 1 juta lebih, sudah pasti mereka berniat untuk melakukan penipuan.

Pasti bertanya-tanya, kenapa orang yang ingin meminjam uang justru dimintai uang? Kebanyakan orang yang mengajukan pinjam uang cepat sedang dalam keadaan terdesak atau benar-benar butuh sejumlah dana yang jumlahnya cukup besar dengan segera.

Jadi mereka pasti akan rela untuk mengeluarkan Rp 1 juta untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 100 juta.

5. Meminta PIN dan Password

Kamu patut mencurigai dan waspada terhadap kreditur yang meminta pin atau password perbankan yang dimiliki dengan alasan untuk kelengkapan dana debitur.

Umumnya pada tahapan awal, data yang diminta hanyalah nama, nomor telepon, alamat email. Pin atau password perbankan adalah hal yang sifatnya pribadi dan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain.(*)

sumber: kompas.com
×
Berita Terbaru Update