Notification

×

Iklan

Iklan

UMKM Dapat Keringanan Kredit, Ini Rinciannya

Rabu, 29 April 2020 | 4/29/2020 WIB Last Updated 2021-12-31T08:55:18Z

padanginfo.com - JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat bakal menggelontorkan keringanan kredit untuk debitur yang masuk dalam kategori pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keringanan kredit tersebut diberikan baik untuk debitur di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), perbankan, hingga perusahaan pembiayaan.

"Untuk kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang diperbankan 20,02 juta debitur, dan yang di perusahaan pembiayaan, termasuk mereka yang beli kredit motor roda dua, itu ada 6,76 juta debitur," ujar Sri Mulyani dalam video conference usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, seperti dikutip kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Bunga Ditanggung Pemerintah 

Secara lebih rinci Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk debitur kategori mikro dan kecil, atau dengan nilai pinjaman di bawah 500 juta atau setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka akan mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bunga sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama. Bunga pinjaman tersebut akan ditanggung pemerintah.

Sementara untuk tiga bulan berikutnya, bunga yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 3 persen.

"Dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga enam bulan, tiga bulan pertama 6 persen dan untuk tiga bulan selanjutnya 3 persen," jelas Sri Mulyani.

Adapun untuk yang pinjamannya di antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, maka pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 2 persen.

"Bank-bank bisa memberi restrukturisasi penundaan pokok enam bulan, dan kemudian debitur bisa mendapatan subsidi bunga dari pemerintah," ujar Sri Mulyani.(*)
×
Berita Terbaru Update