Wakil Ketua Suwirpen bersama Komisi I DPRD Sumbar tengah mencari masukan pada pemuka adat Agam terkait soal tanah ulayat, Selasa, (10/1/2023)-Foto.Dok
padanginfo.com-AGAM- Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib menilai masalah tanah ulayat merupakan hal yang rumit kerap menimbulkan masalah. Untuk itu perlu perda yang bisa melindungi masyarakat terkait tanah ulayat.
“Kabupaten Agam memiliki banyak permasalahan tanah ulayat, tapi bisa diselesaikan. Banyak juga di daerah lain, masalah tanah Ulayat ini malah melebar,” katanya.
Itu sebab, Suwirpen dengan Komisi I meminta masukan walinagari, tokoh adat dan masyarakat Agam, Selasa (10/1/2023) di Aula Kantor Bupati Agam.
DPRD Sumbar memulai pembahasan Ranperda untuk meminta masukan dari tokoh adat dan masyarakat Agam guna memperkaya materi Ranperda.
Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra mengatakan bahwa Sumbar sebenarnya sudah memiliki perda terkait tanah ulayat yaitu Perda Nomor 6 tahun 2008.
“Coba lihat, saat ini perda itu tidak efektif. Maka perlu pembaharuan,” kata Desrio.
“Kita ingin tanah ulayat ini berstatus tetap dan tidak dapat berpindah hak kecuali kesepakatan semua pemilik ulayat. Selain itu azas pemulihan tanah ulayat yang dikerjasamakan setelah dipulihkan agar kembali ke pemiliknya bukan kepada pemerintah,” katanya. (in)