Notification

×

Indeks Berita


Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Desak Gubernur Mahyeldi Tetapkan status Darurat Bencana Banjir Bandang

Senin, 13 Mei 2024 | Mei 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T01:02:45Z
    Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat



padanginfio.com- PADNAG- Anggota DPRD Sumbar Hidayat juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar minta,Gubernur Hahyeldi Ansyarullah untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana banjir bandang yang melanda Sumbar.

Karena, kejadian ini sudah mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, tidak hanya di daerah bencana namun juga kepada masyarakat luas lainnya karena kerusakan sarana dan prasarana umum.Tegaskan Hidayat,saat dimintai tanggapannya soal bencana dan merespon kunjungan Gubernur yang langsung meninjau lokasi bencana, Minggu, (12/5/2024).

Dampak bencana banjir bandang yang melanda sejumlah kabupaten di Sumatera Barat pada Sabtu (11/5/2024) telah menimbulkan korban dan kerusakan. Mulai dari korban jiwa, gangguan penghidupan, kerusakan sarana dan prasarana umum, kerusakan lingkungan hingga kerugian materil yang tidak sedikit. Bencana ini bahkan meliputi lintas kabupaten dan kota. Kabupaten Agam, Kabupaten Tanahdatar dan Kota Padangpanjang.Jelas Hidayat.

Berdasarkan dampak luas dan kerugian besar yang ditimbulkan tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar meminta Gubernur yang  memiliki kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana setelah berkoordinasi dengan pemerintahan kabupaten kota yang terdampak bencana.

Hidayat menilai,kunjungan cepat Gubernur ke lokasi bencana sudah tepat dan kita ucapkan terimakasih dan apresiasi untuk Bapak Mahyeldi.

Tetapi,persoalannya bukan pada kunjungan,menurut Hidayat, apa kebijakan yang akan diambil Gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi bencana dan dampak bencana ini. 

Menurut Hidayat yang juga anggota komisi V DPRD Sumbar ini, Bila mengacu pada UU nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atau Gubernur sudah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana tersebut.

Pengumpulan data dan informasi terkait ancaman dan dampak bencana setelah koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait sesungguhnya bisa cepat dilakukan.Kata Hidayat.

Dengan penetapan status keadaan darurat bencana Provinsi, Gubernur bisa memobilisasi sumber daya yang digunakan dalam melakukan upaya upaya penangangan darurat bencana. Bisa mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana dengan melibatkan lintas instansi dan lembaga serta melakukan penanganan awal penyelamatan dan evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.Jelasnya.

Hidayat menanbahkan.Dengan ditetapkannya status keadaan darurat bencana tingkat Provinsi  maka anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD Provinsi bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan kebutuhan penanganan darurat bencana.

"Saya kira, Pemrov memiliki lebih kurang Rp70 miliar anggaran BTT pada 2024 ini. Fraksi Gerindra berharap agar anggaran tersebut segera dikucurkan untuk kebutuhan penanganan darurat bencana ini, sejauh sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan," pintanya.

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update