Notification

×

Iklan

Iklan

BNN Sumbar Berhasil Amankan 624,5 Kg Ganja, 7 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10/18/2024 WIB Last Updated 2024-10-18T16:34:06Z
padanginfo.com-PADANG- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar berhasil.menggagalkan narkotika jenis daun ganja yang akan cifisttibusiksn untuk Sunatera Barat. Jumlahnya luar biasa. 624, 5 kg.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom bersama Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Ricki Yanuardi. Ketua DPRD Muhidi memaparkan hasil tangkapan itu kepada wartawan di kantor BNN Sumbar, Jalan Sutan Syahrir, Mata Air Padang. Jumat 18/10/2024

Menurut Martinus. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dari Aceh ke Sumbar berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Sumbar bersama dengan Beacukai Teluk Bayur melakukan proses analisa. Pada Jumat 11 Oktober tim  berhasil mengidentifikasi dua buah mobil grandmax yang beriringan.

Petugas menghentikan dua mobil yang diduga membawa narkotika jenis daun ganja  di ruas  Jalan Raya Lintas Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. 

"Saat dilakukan penggeledahan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Empat orang awak mobil yang membawa, K, R, P, Z, diamanjan" kata Komjen Marthinus Hukom.

Informasi Dati K, mengaku bahwa paket ganja yang dibawanya berasal dari Aceh menuju Sumbar atas perintah dari E. K sebelumnya telah membayarkan transaksi uang muka sebanyak Rp220 juta, pelaku E sendiri berhasil diamankan tim BNN di Medan bersama dengan pelaku H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.

"Dari pengembangan yang dilakukan tim BNN kembali menemukan ganja sebanyak 113 paket besar disebuah rumah milik RK. Barang ganja itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E berperan sebagai perantara jual beli dengan bantuan H untuk menyusun barang haram tersebut di bak mobil. Sementara paket tersebut dimiliki oleh J yang masuk dalam DPO dan saat ini dilakukan pengejaran di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh," ujarnya.  

Dikatakan Martinus. , ketujuh tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman ketujuh tersangka ini pidana mati," jelasnya. (in).


×
Berita Terbaru Update