Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dan wakil Kombes Pol Hengky Wijaya serta tiga anggota komisi.
Dalam persidangan, AKP Dadang tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tulisan di belakangnya Patsus (Penempatan Khusus) Divpropam Polri. Dia pun sempat melihat ke arah luar gedung di mana terdapat awak media, lalu menundukkan kepala saat akan diabadikan.
Sandi mengatakan, AKP Dadang menyatakan tidak akan banding dalam proses persidangan. Selain itu, motif dari perbuatan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar akan diungkap dalam proses pidana oleh Reserse Polda Sumatera Barat.
Irwasum Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menambahkan, sidang etik Dadang merupakan komitmen Polri sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota pelaku pidana. Oleh karenanya, dalam sidang etik, Dadang disangkakan enam pasal.
Sidang etik polisi tembak polisi ini disaksikan langsung oleh Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiotomo. Arief menerangkan, Kompolnas juga telah turun langsung ke Sumbar untuk melakukan pengecekan prosedur penyidikan oleh penyidik polda.
“Kami nilai sudah sesuai undang-undang dan perkara sedang berproses. Satu lagi, penyidikan tindak pidana yang diawali korban sudah diambil alih ke Polda Sumbar, sudah berjalan dengan baik. Begitu juga dengan barang bukti, sudah diambil alih Polda Sumbar,” ucap Arief.
AKP Dadang dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi dan langsung mengikuti persidangan di ruangan TNCC (Trans Nasional Criminal Centre,) Mabes Polri hingga selesai Selasa malam.
Sebagaimana diketahui. AKP Dadang Iskandar menembak rekannya Kabag Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) minggu lalu karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
AKP Dadang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan. (*/in).