Notification

×

Iklan

Iklan

Aristo Munandar Sandang Gelar Datuak Bagindo Kayo Pasukuan Koto

Minggu, 06 Juli 2025 | 7/06/2025 WIB Last Updated 2025-07-06T07:32:15Z
Foto bersama. Dari kiri ke kanan  Gamawan Fauzi, Fauzi Bahar, Aristo Munandar, Mahyeldi, Beni Warlis. (Foto: Indra Sakti Nauli).

padanginfo.com-AGAM- Mantan Bupati Bupati Agam  Aristo Munandar resmi menyandang gelar adat Datuak Bagindo Kayo dari kaumnya suku Koto.

Pengukuhan gelar adat diselenggarakan di Medan Nan Bapaneh pasukuan Koto, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Sangkek, Kabupaten Agam.  Minggu pagi  6 Juli 2025.

Bersama Aristo sebagai Penghulu kaum, dikukuhkan pula Dedi Damrudi Datuak Gindo Rajo sebagai Panungkek.

Aristo Munandar yang kini menjabat Ketua PMI Sumbar mengatakan, gelar adat Datuak Bagindo Kayo sudah terbenam sejak 40 tahun lalu.

Melalui mufakat para ninik mamak disepakati untuk meneruskan gelar adat dipangku oleh Aristo Munandar.

Dengan memangku gelar adat, Aristo Munandar akan menjadi Ninik mamak bagi kaumnya suku Koto di Nagari Lambah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, tanggung jawab penghulu/Datuak cukup besar bagi anak kemenakan dan kaumnya.

Dijelaskan Mahyeldi, ada empat hal yang harus dipegang seorang penghulu. Pertama, penghulu harus bertutur yang baik, kedua sidiq dan tabliq, ketiga tidak pemarah dan keempat  berintegritas.

"Penghulu adalah pemimpin tertinggi di kaumnya. Dia harus jadi pelindung dan pengayom serta menjadi suri teladan.." sebut Mahyeldi.

Bupati Agam Beni Warlis dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik penetapan Aristo Munandar sebagai penghulu di kaumnya. 

Sementara itu Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati  mengatakan, penghulu adalah payung bagi anak kemenakan dalam kaumnya. Tugasnya adalah melindungi dan memberi arahan dalam kehidupan sesuai adat istiadat yang berlaku. 

"Jangan sampai anak kemenakan bertikai dalam satu paruik (keturunan). Kalau terjadi, tugas penghulu yang menyelesaikan," sebut Fauzi.

Mantan Wali Kota Padang ini mengatakan, LKAAM sebagai payung panji adat Minangkabau mengatakan telah mengeluarkan ketetapan dan kerjasama dengan Kepolisian dalam penyelesaian sengketa anak kemenakan. Yakni melalui restorasi justice.

"Penyelesaian sengketa anak kemenakan, dalam  tindak pidana umum maupun sengketa pusaka, tidak mesti bermuara ke pengadilan. Dalam hal ini penghulu  berperan mendamaikan anak kemenakannya apabila terjadi perbuatan hukum.

Hal lain terkait adat, tambah Fauzi, LKAAM mendorong sertifikasi Tanah Ulayat. Tujuannya adalah agar ada legalitas hukum terhadap tanah Ulayat.

"Selama ini tanah Ulayat batas-batas hanya berdasarkan patok alam saja. Apabila yang memahami patok ini meninggal, maka ini yang membuat sengketa," ujar Fauzi,i

Sejumlah tokoh hadir di acara pengukuhan gelar adat ini. Di antaranya  diantaranya  Bupati Agam Beni Warlis Datuak Tan Batuah, mantan Mendagri/Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi Datuak Rajo nan Sati, Bundo Kanduang Puti Reno Raudha Thaib dan lainnya.. (in).




panungkek Datuak Bagindo Rajo
×
Berita Terbaru Update