padanginfo.com-PADANG — DPRD Sumbar berkomitmen perkuat fungsi pengawasan pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah. Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat menerima tiga dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Selasa (10/2).
Tiga LHP tersebut mencakup pemeriksaan atas kepatuhan belanja daerah, pengelolaan operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida Sumbar (Perseroda), serta kinerja pemerintah provinsi dalam mendukung sektor ketahanan pangan.
“Sektor belanja modal, pengelolaan operasional, dan ketahanan pangan merupakan area yang rawan terhadap potensi penyimpangan. Karena itu, audit BPK menjadi instrumen pencegahan yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muhidi.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan yang tertuang dalam LHP meliputi kepatuhan pelaksanaan belanja barang, jasa, dan belanja modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2025. Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan operasional PT Jamkrida Sumbar untuk periode 2023 hingga Semester I 2025.
Sektor ketahanan pangan turut menjadi perhatian melalui evaluasi kinerja pemerintah provinsi dalam mendukung program dan kebijakan ketahanan pangan selama periode 2023–2025.
Muhidi menegaskan, DPRD Sumbar mempelajari seluruh rekomendasi dan catatan yang tertuang dalam LHP tersebut secara mendalam sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pihak terkait menindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Muhidi menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, beserta jajaran auditor atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai profesional, independen, dan objektif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimi menyatakan, LHP yang diserahkan BPK RI menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, LHP tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, khususnya di sektor ketahanan pangan yang berkaitan langsung dengan kebijakan nasional.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan pengendalian internal, serta memperbaiki kualitas administrasi dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan.
Penyerahan dokumen LHP tersebut turut dihadiri, jajaran direksi PT Jamkrida Sumbar, serta pimpinan daerah dari Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pasaman Barat.(**)